Headline.co.id, Jogja ~ Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas setelah insiden pengejaran terhadap dua penjambret tas istrinya yang berujung pada kematian kedua pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kini telah memasuki Tahap II di Kejaksaan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satlantas Polresta Sleman usai serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, meski Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar. Kasus ini memantik perhatian publik karena berangkat dari upaya korban mempertahankan diri dari tindak kejahatan.
Istri Hogi, Arsita (39), menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, ia bertemu dengan suaminya yang mengemudikan mobil dari arah Berbah di sekitar jembatan layang Janti, lalu keduanya berjalan beriringan menuju tujuan.
“Saya itu sama suami enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang. Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang,” kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).
Dalam perjalanan, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita tiba-tiba dijambret oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku memutus tali tas dengan pisau kater, lalu melarikan diri.
“Saya ambil lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di sekitar Hotel Next atau jembatan itu, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujarnya.
Arsita sempat berteriak meminta pertolongan, namun situasi jalan masih sepi dan hanya ada dirinya serta sang suami di lokasi. Melihat kejadian itu, Hogi spontan berupaya menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor pelaku menggunakan mobil yang dikendarainya.
“Begitu melihat itu, suami saya langsung mepet ke jambretnya,” tutur Arsita.
Ia menambahkan, upaya pemepetan dilakukan hingga tiga kali dengan tujuan membuat pelaku berhenti dengan naik ke trotoar. Namun, sepeda motor pelaku justru melaju kencang dan kehilangan kendali.
“Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar. Lalu turun lagi dan dipepet lagi. Sampai tiga kali dipepet,” katanya.
Aksi kejar-kejaran berakhir tragis ketika motor pelaku menabrak tembok setelah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi. Dua pelaku berinisial RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, terpental dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pas yang terakhir itu sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya, lalu nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ungkap Arsita.
Kasus dugaan penjambretan tersebut dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan. Beberapa bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dua sampai tiga bulan setelah kejadian, suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arsita.
Atas permohonan keluarga dan kuasa hukum, Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar dengan pemasangan alat pelacak GPS di pergelangan kaki. Arsita berharap suaminya memperoleh keadilan dalam proses persidangan.
“Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya,” ujarnya.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa pengemudi mobil Xpander tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya memasuki Tahap II.
“Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan, dan sudah tahap dua. Saat ini memang benar sudah di kejaksaan,” kata Mulyanto, Kamis (22/1/2026).
Menurut Mulyanto, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara. Polisi menilai unsur pidana telah terpenuhi sehingga proses hukum harus dilanjutkan demi kepastian hukum.
“Kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, saksi ahli, kemudian gelar perkara, akhirnya kami menetapkan tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui laporan Model A untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan secara objektif.
“Kami tidak berpihak pada siapa pun. Di situ ada korban meninggal dua. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” tegasnya.
Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Marcus Priyo Gunarto, menilai pembuktian kasus ini di persidangan akan kompleks. Menurutnya, penentuan apakah tindakan Hogi merupakan pembelaan diri yang sah atau melampaui batas menjadi kunci.
“Itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri, apakah sebanding dengan datangnya serangan,” ujar Prof. Marcus, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, apabila pembelaan diri sebanding, maka perbuatan tidak dapat dipidana sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP lama. Namun, jika melampaui batas, pelaku tetap dapat dipidana, kecuali dapat dibuktikan adanya kegoncangan jiwa yang hebat sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.
“Yang harus dibuktikan adalah kausalitas antara kegoncangan jiwa akibat serangan dan perbuatan yang menyebabkan kematian. Ini akan lebih rumit karena korban meninggal akibat membentur tembok, bukan langsung tertabrak,” jelasnya.
Prof. Marcus menegaskan, hasil akhir perkara sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, termasuk penilaian hakim terhadap unsur pembelaan diri dan hubungan sebab-akibat dalam peristiwa tersebut.




















