HeadLine.co.id, (Jakarta) – Indonesia tengah melakukan langkah pencegahan dan penyebaran virus corona (Covid-19) masuk ke wilayahnya. Kemarin (22/02) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak 118 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
“Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia,” tutur Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.
Baca Juga: Jangan Larang Suami Mancing, Belajar Dari Sosok Kodir
⠀
WNA terbanyak yang ditolak masuk berada ditempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali sebanyak 89 orang. Mereka berasal dari Tionkok, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
Tentunya alasan penolakan sudah tepat, menurutnya pelarangan ini dikarenakan para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah Tiongkok Daratan 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
Pejabat imigrasi memiliki wewenang akan hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Tiongkok.
Baca Juga: BMKG: Jakarta akan diguyur Hujan Lebat Senin Malam
Pemberlakuan Permen tersebut sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. Sementara itu, dengan keadaan terpaksa Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal kepada 1.247 warga negara Tiongkok yang berada di Indonesia.
⠀
“Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada warga negara Tiongkok yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya,” tandas Arvin.
Kami mengimbau kpd masyarakat untuk tidak menaruh benda-benda apapun di tengah dan atas rel kereta api karena dapat membahayakan keselamatan para penumpang kereta api.