Headline.co.id (Jakarta) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menegaskan bahwa nama Aron Geller, Warga Negara Asing (WNA) asal Israel yang dikabarkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, tidak tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional. Penegasan ini disampaikan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menanggapi kabar viral di media sosial mengenai dugaan kepemilikan KTP oleh WNA asal Israel di Cianjur, Jawa Barat.
“Nama Aron Geller, WNA Israel yang diberitakan memiliki KTP Indonesia, tidak ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ujar Teguh dalam keterangan resmi, Senin (27/10/2025). Ia menambahkan, hasil pengecekan menyeluruh terhadap data kependudukan nasional membuktikan bahwa identitas tersebut tidak terdaftar. “Bila di media sosial disebutkan yang bersangkutan memiliki KTP-el Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, yang memastikan bahwa KTP elektronik atas nama Aron Geller adalah dokumen palsu. Berdasarkan hasil penelusuran Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP tersebut tidak ditemukan dalam sistem nasional.
“Setelah dilakukan pencarian dalam sistem kependudukan nasional, data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan. Jadi, dapat dipastikan KTP WNA yang beredar di media sosial itu palsu,” kata Bupati Wahyu Ferdian di Cianjur, Minggu (26/10/2025). Ia menuturkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan langsung ke alamat yang tercantum dalam e-KTP tersebut di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, namun tidak ada warga yang mengenal atau mengetahui orang dengan nama tersebut.
Wahyu menilai kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. “Ini menjadi pelajaran penting agar setiap data yang beredar di media sosial perlu diverifikasi terlebih dahulu, supaya tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya, menjelaskan bahwa laporan mengenai KTP palsu atas nama WNA Israel tersebut sudah diterima pihaknya sejak tiga bulan lalu. Ia menegaskan bahwa hasil pengecekan bersama Ditjen Imigrasi menunjukkan tidak ada data WNA dengan identitas tersebut.
“Saat kami telusuri dalam sistem, NIK yang tertera tidak ditemukan sama sekali. Bahkan bila menggunakan NIK orang lain pun, sistem akan tetap menampilkan data terkait. Dalam hal ini, tidak ada data apa pun yang muncul,” terang Asep. Ia juga menambahkan bahwa keaslian e-KTP dapat dipastikan melalui chip elektronik di dalamnya, karena chip tersebut tidak bisa digandakan atau dimanipulasi.
Pihak Disdukcapil Cianjur juga melakukan pengecekan lapangan ke lokasi yang tercantum dalam e-KTP. “Kami sudah memastikan ke RT/RW setempat di Kampung Pasirhayam, dan tidak ada warga asing bernama Aron Geller tinggal di sana,” ujarnya.
Dengan penegasan ini, baik Kemendagri maupun Pemkab Cianjur menutup kemungkinan adanya penerbitan resmi KTP untuk WNA asal Israel. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi tanpa sumber resmi, terutama yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
Langkah cepat pemerintah dalam mengklarifikasi isu ini menunjukkan komitmen terhadap akurasi data kependudukan nasional dan perlindungan terhadap penyalahgunaan dokumen negara.























