Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Dalami Dugaan Korupsi Hibah Jatim: Empat Tersangka Baru Ditahan, Total 21 Orang Terjerat

Hendrawan by Hendrawan
7 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
401 21
A A
0
KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut menahan empat tersangka baru, yakni HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. (Foto: Dok KPK)

KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut menahan empat tersangka baru, yakni HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. (Foto: Dok KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Penahanan dilakukan terhadap tiga pihak swasta berinisial HAS, JPP, WK, serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Keempatnya resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022. Dengan penambahan empat orang tersebut, total sudah 21 tersangka dalam perkara hibah Jatim, yang terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima.

You might also like

RSUD Aceh Besar Tegaskan Ketersediaan Obat Tetap Terjaga

RSUD Aceh Besar Tegaskan Ketersediaan Obat Tetap Terjaga

24 April 2026
BNNP Aceh dan RSJ Aceh Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Narkotika

BNNP Aceh dan RSJ Aceh Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Narkotika

24 April 2026

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan penetapan ini, total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hibah Jatim—terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima,” jelas Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (5/10/2025).

Skema Sistematis Dana Hibah

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik korupsi ini bermula dari pengkondisian jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, yang diduga berkolaborasi dengan sejumlah koordinator lapangan (korlap) untuk memuluskan pencairan dana hibah kepada sejumlah Pokmas di berbagai daerah di Jatim.

Dalam mekanisme tersebut, para tersangka seperti JPP, HAS, SUK, dan WK berperan aktif menyusun proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri agar dana hibah dapat dicairkan. Sebagai imbalannya, mereka memberikan “ijon politik” kepada KUS agar proses pencairan tidak terhambat.

Skema pembagian fee juga diatur secara sistematis, yaitu KUS memperoleh 15–20 persen, korlap menerima 5–10 persen, pengurus Pokmas mendapat 2,5 persen, dan administrator sekitar 2,5 persen. Akibatnya, hanya 55–70 persen dari total dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat, sementara sisanya mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak.

Dari hasil penyelidikan, KUS disebut menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar selama periode tersebut.

Upaya Penegakan dan Pencegahan

Asep menegaskan, langkah hukum ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melibatkan fungsi koordinasi dan supervisi guna memperbaiki tata kelola hibah daerah.

“KPK terus melakukan pendampingan kepada Pemprov Jawa Timur melalui rekomendasi perbaikan perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak terulang,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui pendekatan law enforcement dan governance improvement, KPK memastikan setiap rupiah dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.

Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas

Kasus hibah Jatim menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. KPK menilai, praktik penyalahgunaan dana hibah kerap terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan rendahnya integritas aparatur pemerintahan di tingkat daerah.

Upaya penindakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional, yakni membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan tata kelola hibah daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dana publik harus menjadi sarana kesejahteraan, bukan ladang korupsi,” pungkas Asep Guntur Rahayu.

Dengan komitmen penegakan hukum dan pencegahan korupsi yang berimbang, KPK menegaskan perannya sebagai lembaga independen yang tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga memperkuat sistem tata kelola pemerintahan agar praktik serupa tidak lagi mencederai kepercayaan publik.

Tags: HASJPPKPKLPJPokmasRABSUKWK
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

RSUD Aceh Besar Tegaskan Ketersediaan Obat Tetap Terjaga

RSUD Aceh Besar Tegaskan Ketersediaan Obat Tetap Terjaga

by Dwina
24 April 2026
0

Headline.co.id, Jantho ~ Manajemen RSUD Aceh Besar memberikan klarifikasi terkait isu kekosongan obat yang dikabarkan terjadi hingga lima bulan. Pihak...

BNNP Aceh dan RSJ Aceh Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Narkotika

BNNP Aceh dan RSJ Aceh Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Narkotika

by Lia
24 April 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh telah menyepakati penguatan layanan...

Yayasan AMANAH Luncurkan Alat Uji Minyak Nilam Standar Internasional

Yayasan AMANAH Luncurkan Alat Uji Minyak Nilam Standar Internasional

by Wawan
24 April 2026
0

Headline.co.id, Yayasan Amanah Secara Resmi Meluncurkan Kembali Programnya Pada Kamis ~ 23 April 2026, dengan memperkenalkan alat uji kualitas minyak...

BKKBN Aceh Tingkatkan Penerapan SPIP untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

BKKBN Aceh Tingkatkan Penerapan SPIP untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

by Aditya
24 April 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Perwakilan BKKBN Aceh berupaya memperkuat peran asesor manajemen dan tim counterpart dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern...

Persiapan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Utara Diperkuat

Persiapan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Utara Diperkuat

by Lia
24 April 2026
0

Headline.co.id, Lhoksukon ~ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyukseskan Hari Posyandu Nasional...

Inovasi Pendidikan Dihasilkan dalam MKKS SMP se-Kalsel di HSU

Inovasi Pendidikan Dihasilkan dalam MKKS SMP se-Kalsel di HSU

by Lia
23 April 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

BGN Berikan Insentif Harian Rp6 Juta untuk SPPG Demi Efisiensi APBN

BGN Berikan Insentif Harian Rp6 Juta untuk SPPG Demi Efisiensi APBN

27 February 2026
Strategi 2024 Bos Timah di Bawah Bayang-bayang Kasus Korupsi

Bos Timah Ungkap Strategi 2024 di Tengah Sorotan Kasus Korupsi

11 September 2024
Pemerintah Deklarasikan Arah Baru Transformasi Digital Indonesia

Pemerintah Deklarasikan Arah Baru Transformasi Digital Indonesia

11 December 2025

Presiden: Angka Kesembuhan dan Standar Pengobatan Pasien Covid-19 Harus Terus Ditingkatkan

12 October 2020

Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

17 March 2019
Pemko Batam Laksanakan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra

Pemko Batam Laksanakan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra

7 December 2025
Kemensos Umumkan 90 Persen Bansos Reguler Kuartal I Telah Disalurkan

Kemensos Umumkan 90 Persen Bansos Reguler Kuartal I Telah Disalurkan

26 February 2026

Artikel Terbaru

RSUD Aceh Besar Tegaskan Ketersediaan Obat Tetap Terjaga

RSUD Aceh Besar Tegaskan Ketersediaan Obat Tetap Terjaga

24 April 2026
BNNP Aceh dan RSJ Aceh Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Narkotika

BNNP Aceh dan RSJ Aceh Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Narkotika

24 April 2026
Yayasan AMANAH Luncurkan Alat Uji Minyak Nilam Standar Internasional

Yayasan AMANAH Luncurkan Alat Uji Minyak Nilam Standar Internasional

24 April 2026
BKKBN Aceh Tingkatkan Penerapan SPIP untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

BKKBN Aceh Tingkatkan Penerapan SPIP untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

24 April 2026
Persiapan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Utara Diperkuat

Persiapan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Utara Diperkuat

24 April 2026
Wamendiktisaintek Soroti Pentingnya Etika dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Wamendiktisaintek Soroti Pentingnya Etika dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

24 April 2026
Wakapolri Ajak Brimob Tingkatkan Kapabilitas Hadapi Tantangan Masa Depan

Wakapolri Ajak Brimob Tingkatkan Kapabilitas Hadapi Tantangan Masa Depan

24 April 2026

Popular Story

  • Polisi Ungkap Detik-Detik Siswa SD Tertimpa Besi Pick Up di Gunungkidul, Korban Kritis

    Polisi Ungkap Detik-Detik Siswa SD Tertimpa Besi Pick Up di Gunungkidul, Korban Kritis

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Seorang Pria di Balecatur Sleman Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri, Polisi Ungkap Fakta Awal

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Fakta Baru Kasus Tewasnya Pelajar Bantul: Polisi Ringkus 2 Pelaku, 5 Orang Buron

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.