Headline.co.id (Bantul) ~ Kasus dugaan tindak pidana pencurian emas di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kasihan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB tersebut sempat membuat geger warga setempat.
Baca juga: Pengendara Sepeda Ontel Meninggal di Tempat Usai Tabrakan dengan Motor di Wates Kulonprogo
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id. “Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 10 Juni 2025,” ujar Jeffry.
Kejadian bermula ketika korban, Citra Nur Syafira (22), yang baru datang dari Palembang pada 3 Juni 2025, menyimpan perhiasan emas miliknya berupa kalung dan cincin dalam dompet. Dompet itu diletakkan di atas meja dinding di rumah kontrakan tempat tinggalnya.
Namun, saat hendak memindahkan perhiasan tersebut ke dalam lemari pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati dompet tersebut sudah dalam keadaan kosong. Emas beserta suratnya raib tanpa jejak.
Baca juga: Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Bajaj Online Maxride dan Max Auto Terancam SP 2
Meski telah berusaha mencari dan menanyakan kepada saksi di lokasi, korban tetap tidak menemukan perhiasan miliknya. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasihan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta, terdiri dari kalung emas seberat 6,7 gram dan cincin emas seberat 4 gram.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kasihan bergerak cepat. Mereka menerima penyerahan seorang terduga pelaku bernama M. Fahri Kurniawan (20), warga Palembang yang berdomisili di lokasi yang sama dengan korban.
“Dalam proses interogasi, terlapor mengakui telah mengambil emas milik korban,” jelas AKP Jeffry. Lebih lanjut, Fahri Kurniawan mengungkap bahwa dirinya telah menjual emas curian itu melalui sistem cash on delivery (COD) di sekitar Alfamart Dagen, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone XIAOMI NOTE 13 warna biru dan sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp75 ribu.
Korban diketahui berasal dari Parung, Depok, dan saat ini berdomisili di Dusun Kembaran, Tamantirto, Kasihan. Sementara itu, saksi yang sempat dimintai keterangan adalah Ahmad Falih Al Taqiy (24), seorang buruh harian lepas yang juga tinggal di kontrakan yang sama.
Baca juga: Kasus Penggantian Pelat BMW Christiano Tarigan Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
AKP Jeffry menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegasnya.
Kasus dugaan tindak pidana pencurian emas di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kasihan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB tersebut sempat membuat geger warga setempat.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id. “Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 10 Juni 2025,” ujar Jeffry.
Kejadian bermula ketika korban, Citra Nur Syafira (22), yang baru datang dari Palembang pada 3 Juni 2025, menyimpan perhiasan emas miliknya berupa kalung dan cincin dalam dompet. Dompet itu diletakkan di atas meja dinding di rumah kontrakan tempat tinggalnya.
Baca juga: Kecelakaan Dini Hari di Monjali: Suzuki GSX Hantam Yamaha Nmax dari Belakang
Namun, saat hendak memindahkan perhiasan tersebut ke dalam lemari pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati dompet tersebut sudah dalam keadaan kosong. Emas beserta suratnya raib tanpa jejak.
Meski telah berusaha mencari dan menanyakan kepada saksi di lokasi, korban tetap tidak menemukan perhiasan miliknya. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasihan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta, terdiri dari kalung emas seberat 6,7 gram dan cincin emas seberat 4 gram.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kasihan bergerak cepat. Mereka menerima penyerahan seorang terduga pelaku bernama M. Fahri Kurniawan (20), warga Palembang yang berdomisili di lokasi yang sama dengan korban.
“Dalam proses interogasi, terlapor mengakui telah mengambil emas milik korban,” jelas AKP Jeffry.
Baca juga: Truk Pengangkut Ayam Terguling di Sedayu, Sopir Luka dan Muatan Berserakan
Lebih lanjut, Fahri Kurniawan mengungkap bahwa dirinya telah menjual emas curian itu melalui sistem cash on delivery (COD) di sekitar Alfamart Dagen, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone XIAOMI NOTE 13 warna biru dan sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp75 ribu.
AKP Jeffry menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegasnya.
Baca juga: Viral Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Kretek Bantul, Korban Ditemukan Selamat di Warung Soto




















