Headline.co.id (Bantul) ~ Polres Bantul tengah mendalami kasus perusakan sejumlah nisan di kompleks pemakaman Ngentak, Baturetno, Banguntapan, Bantul. Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Minggu pagi, 18 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang warga yang sedang berziarah.
Baca juga: Tak Hanya di Banguntapan, Perusakan Nisan di Bantul Juga Terjadi di Sewon
“Awalnya saksi Hermawan Riyadi menemukan nisan kayu berbentuk salib milik simbahnya telah patah menjadi tiga bagian,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id.
Lebih lanjut, saksi kemudian memeriksa sejumlah nisan lain di lokasi dan mendapati tujuh nisan kayu serta tiga nisan keramik lainnya yang juga mengalami kerusakan serupa. Atas kejadian tersebut, para ahli waris ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp11.100.000.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat, Joko (58), yang selanjutnya melaporkannya secara resmi ke Polsek Banguntapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Breaking News! Polisi Amankan Remaja Asal Banguntapan Terkait Dugaan Perusakan Makam
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan tujuh papan kayu nisan dan tiga potongan batu nisan sebagai barang bukti. Tiga orang saksi telah dimintai keterangan, yakni pelapor Joko, saksi mata Hermawan Riyadi, serta warga lainnya, Purwanto.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menerima informasi bahwa pada Jumat, 16 Mei 2025, telah terjadi perusakan serupa di Makam Buluwarti, Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. Beruntung, di lokasi tersebut terdapat kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian.
“Dari hasil rekaman CCTV, mengarah pada seorang anak bernama A.N.F.S, pelajar berusia 16 tahun asal Banguntapan,” terang AKP Jeffry.
Baca juga: Pelajar Magelang Alami Luka Serius Usai Tabrak Mobil Parkir di Moyudan Sleman
Dari pemeriksaan lebih lanjut, A.N.F.S mengakui perbuatannya, termasuk pengrusakan makam di Ngentak dan di Gedongkuning. Bukti tambahan berupa rekaman CCTV menunjukkan sepeda motor Mio merah yang dikendarainya saat kejadian, ditemukan di rumah orang tuanya, sesuai dengan video yang beredar.
Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Polsek Kotagede untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap anak pelaku. Karena pelaku masih di bawah umur dan ancaman pidananya tergolong ringan (Pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan), proses hukum direncanakan akan ditempuh melalui mekanisme diversi.
Baca juga: Laptop AI 2025: Pengalaman Jurnalis Digital di Era Kecerdasan Buatan Bersama Asus Vivobook S14




















