Tradisi Nyekar Menjelang Ramadhan: Bolehkah Mencabut Rumput di Makam? ~ Headline.co.id (Jakarta). Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, tradisi nyekar atau ziarah kubur menjadi kegiatan yang rutin dilakukan oleh masyarakat Nahdliyyin di berbagai daerah. Salah satu bagian dari tradisi ini adalah membersihkan makam, termasuk mencabut rumput atau tanaman yang tumbuh di atasnya. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah mencabut tanaman di atas makam diperbolehkan dalam Islam?
Baca juga: Memahami Hibah dalam Islam: Konsep, Syarat, dan Aturan Hukumnya
Dalam kajian fiqih, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama terkait hukum mencabut rumput di atas kubur. Sebagian ulama mazhab Syafi’iyah mengharamkannya, sementara ulama lainnya menghukuminya sebagai makruh.
Rumput Makam yang Bertasbih untuk Mayit
Dilansir Berita Headline dari Nu Online, dalam sejarah Islam, Rasulullah saw. pernah meletakkan dua pelepah kurma yang masih segar di atas makam, dengan tujuan untuk meringankan siksaan bagi penghuni kubur. Hal ini mengindikasikan bahwa tanaman segar memiliki peran dalam memberikan manfaat bagi mayit.
Baca juga: Text Khutbah Jumat Tema Ikhlas Jadi Kunci Kesempurnaan Puasa
Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati dalam kitab Hasyiyah I’anathut Thalibin menyebutkan bahwa tanaman segar yang tumbuh di atas makam akan bertasbih dan beristighfar bagi mayit. Oleh karena itu, mencabut tanaman tersebut berpotensi menghilangkan rahmat yang diperoleh oleh penghuni kubur dari tasbih tanaman tersebut.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Asy-Syirwani dalam kitabnya Hawasyisy Syirwani ‘ala Tuhfatil Muhtaj, yang menyebut bahwa rumput yang tumbuh di atas makam dapat mendoakan mayit, sehingga pencabutannya dapat mengurangi manfaat spiritual bagi penghuni kubur.
Baca juga: Hukum Mengorek Kuping dengan Cotton Bud di Siang Hari Ramadhan: Tinjauan Fikih dan Dasar Hukumnya
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Larangan Mencabut Rumput Makam
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Fatawil Fiqhiyah Al-Kubra menjelaskan bahwa tanaman yang mendoakan ahli kubur adalah tanaman yang berada tepat di atas makam, baik di bagian kepala maupun bagian lainnya. Oleh sebab itu, tanaman yang tumbuh di sekitar makam dan bukan di atasnya tidak termasuk dalam larangan ini.
Terkait hukum mencabut rumput makam, ulama mazhab Syafi’iyah memiliki tiga pendapat berbeda:
- Haram secara mutlak, baik bagi pemilik tanah makam maupun orang lain.
- Haram bagi orang lain, tetapi diperbolehkan bagi pemiliknya.
- Haram jika jumlah tanamannya sedikit, namun diperbolehkan jika jumlahnya banyak.
Dalam kitab Fathul Mu’in, Zainuddin Al-Malibari menyebut bahwa mencabut tanaman yang masih segar dapat menghilangkan hak mayit berupa permohonan ampunan dari tanaman tersebut. Oleh karena itu, tindakan ini sebaiknya dihindari agar tidak mengurangi manfaat spiritual bagi penghuni kubur.
Di sisi lain, ulama mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa mencabut rumput makam hukumnya makruh. Menurut Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtar, memotong tanaman segar di makam dapat menghilangkan tasbih yang membahagiakan ahli kubur. Namun, jika tanaman tersebut sudah mengering, maka hukumnya tidak lagi makruh.
Baca juga: Apa Saja Rukun dan Tujuan Puasa Ramadan? Makna Mendalam di Balik Ibadah Siam
Kesimpulan: Bijak dalam Menjalankan Tradisi
Dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebaiknya peziarah lebih berhati-hati dalam menjalankan tradisi nyekar. Jika ingin membersihkan makam, sebaiknya hanya membuang sampah atau tanaman yang sudah mengering, sementara rumput segar yang tumbuh di atas makam dibiarkan agar tetap dapat memberikan manfaat bagi penghuni kubur.
Dalam tradisi Islam, niat baik dalam beribadah sangatlah penting. Oleh karena itu, menjaga adab dan menjalankan tradisi dengan penuh kesadaran serta sesuai dengan ajaran agama adalah hal yang utama. Wallahu a’lam.
Baca juga:





















