Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Dalam Islam, Apakah Puasa Batal Atau Tidak?

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
2 years ago
in Religi
Reading Time: 4 mins read
406 17
A A
0
Hukum Sikat gigi saat puasa

Hukum Sikat gigi saat puasa

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Dalam Islam, Apakah Puasa Batal Atau Tidak? ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam menjalankan ibadah puasa, salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai hukum sikat gigi. Banyak umat Islam khawatir bahwa sikat gigi, terutama ketika menggunakan odol, dapat membatalkan puasa jika ada sesuatu yang tertelan.

Contents

    • 0.1. Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi
    • 0.2. Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya
  • 1. Dasar Hukum dan Dalil
  • 2. Praktik yang Dianjurkan
  • 3. Pandangan Ulama
  • 4. Kesimpulan

Baca juga: Waktu Terbaik untuk Sahur Menurut Sunnah, Momen untuk Optimalkan Keberkahan Ramadan

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Namun begitu, banyak kalangan ulama menjelaskan bahwa selama tidak ada air, pasta gigi, atau sisa makanan yang tertelan, hukum sikat gigi tidak membatalkan puasa.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dasar Hukum dan Dalil

Para ulama berpegang pada prinsip bahwa hal yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam saluran pencernaan (misalnya, tertelannya air atau makanan) dengan sengaja. Dalam konteks sikat gigi, jika kita menyikat gigi dengan hati-hati dan tidak sengaja menelan air atau odol, maka puasa tetap sah.

Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat beberapa ulama yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan mulut tanpa harus khawatir membatalkan puasa.

Baca juga: Fadilah Keutamaan 10 Hari Awal Ramadan: Momentum Awal Penuh Rahmat dan Ampunan

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), aktivitas sikat gigi selama puasa diperbolehkan asalkan dilakukan dengan cara yang hati-hati dan tidak menyebabkan tertelannya zat-zat yang bisa membatalkan puasa. Selaras dengan hal tersebut, beberapa kitab fiqh dan fatwa kontemporer menyatakan:

“Menyikat gigi dengan pasta gigi dan berkumur selama tidak menelan, tidak membatalkan puasa.” (Sumber: Fatwa MUI dan penjelasan ulama fiqh kontemporer).

Baca juga: Bagaimana Hukum Pekerjaan yang Bersinggungan dengan Ritual Keagamaan Non-Muslim?

Praktik yang Dianjurkan

Ulama menyarankan agar umat Islam tetap menjaga kebersihan mulut, terutama di bulan Ramadan. Berikut adalah beberapa pedoman yang dapat diikuti:

Hati-hati Saat Menyikat Gigi, pastikan untuk tidak menelan air atau pasta gigi. Disarankan untuk menyikat gigi sebelum imsak atau setelah berbuka puasa agar sisa-sisa bahan tidak tertelan.

Baca juga: Hikmah di Balik Sunnah Berbuka dan Sahur, Sudahkah Kita Mengamalkannya?

Berkumur dengan Hati-hati, meski berkumur dianjurkan sebagai bagian dari kebersihan mulut, sebaiknya berkumur dilakukan secara perlahan untuk menghindari kemungkinan menelan.

Mengutamakan Niat Ibadah, menjaga kebersihan merupakan bagian dari menjaga kesehatan dan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW. Selama niat utama adalah untuk menjaga kebersihan dan tidak untuk membatalkan puasa, aktivitas ini tetap diperbolehkan.

Pandangan Ulama

Buya Yahya, salah satu ulama yang kerap memberikan penjelasan terkait problematika umat, menegaskan bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada yang tertelan.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Sahur? Ini Jawaban Menurut Imam Lintas Mazhab

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan sunnah Nabi, yang menganjurkan umatnya untuk berkumur dan menjaga kebersihan mulut. Bahkan, dalam konteks puasa, menahan diri untuk tidak menelan merupakan bentuk pengendalian diri yang sangat dianjurkan.

Selain itu, para ulama menekankan bahwa sikat gigi adalah bagian dari upaya menjaga kesehatan mulut, yang pada gilirannya juga membantu dalam menjaga kesehatan secara keseluruhan selama bulan Ramadan. Oleh karena itu, menjaga kebersihan melalui sikat gigi harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dari para ulama dan fatwa MUI, sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan. Umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihan mulut, dengan tetap berhati-hati saat menggunakan air dan pasta gigi.

Baca juga: Ternyata Ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Apa Saja?

Dengan memahami prinsip dasar fiqh ini, diharapkan umat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan fokus pada peningkatan kualitas ibadah serta kesehatan.

Apabila kalian masih ragu dan khawatir ibadah puasa batal karena sikat gigi, menyikat gigi dapat dilakukan sebelum masuk waktu subuh dan setelah berbuka puasa. Semoga penjelasan ini memberikan kejelasan dan menambah keyakinan bahwa menjaga kebersihan mulut dengan sikat gigi adalah amalan yang diperbolehkan selama puasa, asalkan dilakukan dengan hati-hati.

Baca juga: Lupa Niat Puasa Ramadhan, Apakah Sah? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Hukum Sikat GigiSikat Gigi Pas PuasaSikat gigi puasa batal

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polri Bangun SPPG untuk Dukung Pemenuhan Gizi Nasional

Polri Bangun SPPG untuk Dukung Pemenuhan Gizi Nasional

14 February 2026
Kemkomdigi Gelar Bimtek PPID di Bali, Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Kemkomdigi Gelar Bimtek PPID di Bali, Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

19 August 2025
Burnley Tahan Imbang Manchester United 2-2 di Turf Moor

Burnley Tahan Imbang Manchester United 2-2 di Turf Moor

9 January 2026
: Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya mewakili Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan tali asih kepada keluarga jurnalis di Sawangan. (Foto: Immanuel Kristi Winata Infopublik/Igid)

Kemkomdigi Sampaikan Tali Asih kepada Keluarga Jurnalis Hilang

24 September 2026
: Istimewa

Persiapan Pemprov Riau untuk Upacara HUT RI: Pancasila dan UUD 1945 Jadi Sorotan

15 August 2026
Dominasi Piala Panglima TNI 2026, Tim Karate Bhayangkara Presisi Mabes Polri Sabet Juara Umum

Tim Karate Bhayangkara Presisi Juara Umum Piala Panglima TNI 2026

2 October 2026
: Kepala Dinas Sosial dan PPPA Siak Wan Idris menerima audiensi perusahaan di Kantor Dinas Sosial Kamis (20/8/2026)/ (Rahma/MC Siak)

Pemkab Siak dan Perusahaan Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan

21 August 2026

Artikel Terbaru

Persebaya Menang Tipis atas Isenmulang, Tiga Poin Penting Dibawa Pulang

Persebaya Menang 1-0 atas Isenmulang di Lampung

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo M 3,8 Terjadi di Kedalaman 6 Kilometer

10 October 2026
Timnas Putri U-17 Indonesia Taklukkan Arab Saudi 3–1, Selangkah Menuju Piala Asia 2027

Timnas Putri U-17 Indonesia Menang 3–1 atas Arab Saudi

10 October 2026
WHO Dorong Pelabelan Gizi pada Kemasan Pangan untuk Bantu Masyarakat Memilih Makanan Sehat

WHO Dorong Pelabelan Gizi pada Kemasan Pangan

10 October 2026
Fernandez flies to P1 to beat Bezzecchi and Martin on Friday

MotoGP Mandalika: Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap pada Jumat

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Tahuna, Kep. Sangihe, Sulawesi Utara

Gempa Tahuna Magnitudo 3,8 Berpusat 137 Km di Utara

10 October 2026
Tidak Harus di KUA, Ini 10 Lembaga Mitra Kemenag dalam Program Bimbingan Perkawinan

Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga

10 October 2026

Popular Story

Menhan Hadiri Taklimat Presiden kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana Kepresidenan
Pemerintah

Menhan Hadiri Taklimat Presiden kepada 800 Pati TNI-Polri

by Fajar Ari Wibowo
8 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri taklimat...

Read moreDetails

Kurikulum Cinta PPSN VI Dorong Santri Terapkan Ekoteologi

Gempa Labuan Bajo Magnitudo 3.8 Terjadi Jumat Siang

Rumah Oksigen Gratis Dibuka Pemprov Riau di Tengah Kabut Asap

David Almansa Rebut Pole Moto3 GP Jepang dengan Rekor Lap

Panen Cetak Sawah Rakyat, Surplus Beras Parigi Moutong Menurun

Menkop: Kopdes Merah Putih Diputuskan Lewat Musyawarah Desa

Teja Paku Alam Dukung Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup

Sopir Mobil Boks SPPG yang Tewaskan 3 Orang Sekeluarga di OKU Timur Jadi Tersangka dan Ditahan

Kecelakaan Flyover Senayan, Dua Korban Dievakuasi Polisi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.