Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

ICJR Desak Evaluasi Aturan Internal Polri Usai Kasus Band Sukatani

Wawan by Wawan
11 months ago
in Nasional
414 9
0
Band sukatani punk

Band sukatani punk (dok Iinstagram)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

ICJR Desak Evaluasi Aturan Internal Polri Usai Kasus Band Sukatani ~ Headline.co.id (Jakarta). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan internal Kepolisian yang dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Desakan ini muncul usai kasus yang menimpa band punk asal Purbalingga, Sukatani, yang diduga mengalami intimidasi hingga menarik lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari platform digital.

Baca juga: Hindari Kendaraan di Depan, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Terlibat Kecelakaan di Jakal Sleman

You might also like

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026

Plt. Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, menyebut dua aturan kepolisian yang dinilai bermasalah, yakni Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif. Menurutnya, kedua aturan ini kerap digunakan untuk membatasi kebebasan seseorang tanpa dasar hukum yang kuat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Terdapat sejumlah aturan internal polisi yang memberikan kewenangan terkait hukum acara pidana tanpa dasar yang jelas dan bahkan bertentangan dengan KUHAP,” ujar Maidina dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya

Pembatasan Kebebasan yang Bertentangan dengan KUHAP

Maidina menjelaskan bahwa Perkap 6 Tahun 2019 memperbolehkan tindakan pembatasan pada tahap penyelidikan, padahal KUHAP hanya mengizinkan pembatasan kebebasan dalam kerangka penyidikan atau dalam kasus tertangkap tangan.

“KUHAP sudah mengatur bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup. Namun, aturan internal ini justru memperbolehkan tindakan pembatasan sejak tahap penyelidikan, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Baca juga: Kemenag Akan Gelar Pemantauan Hilal Ramadan 1446 H di 125 Titik se-Indonesia

Selain itu, Perpol 8 Tahun 2021 juga dinilai bermasalah karena memungkinkan penyelesaian kasus UU ITE melalui keadilan restoratif di tahap penyelidikan, termasuk dengan permintaan maaf dari terduga pelaku. Padahal, menurut Maidina, keadilan restoratif seharusnya diterapkan dalam penanganan perkara pidana, bukan dalam penyelidikan.

“Jika diterapkan di tahap penyelidikan, akan menjadi rancu karena pada tahap ini belum ada perkara pidana yang jelas. Ini berpotensi menghilangkan pengawasan dan membuka celah intimidasi,” kata Maidina.

Baca juga: Polisi Selidiki Lakalantas Tunggal di Condongcatur, Pengendara Misterius Tabrak Warung Bensin

ICJR Desak Kapolri Evaluasi Aturan

ICJR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi dua aturan internal tersebut guna memastikan kesesuaiannya dengan KUHAP. Evaluasi ini, menurut ICJR, juga harus mendapat perhatian dari pembuat undang-undang dalam pembahasan revisi KUHAP untuk menjamin kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidikan serta pembatasan penyelidikan.

Kasus yang menimpa band Sukatani menjadi salah satu contoh yang memicu sorotan terhadap aturan tersebut. Band punk asal Purbalingga itu sempat mengunggah permohonan maaf kepada Kapolri melalui akun Instagram resmi mereka, @sukatani.band, pada Kamis (20/2/2025). Mereka mengaku menarik lagu Bayar Bayar Bayar setelah mendapat tekanan terkait lirik lagu yang menyebut kata ‘bayar polisi’.

Baca juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu kami yang sempat viral,” ujar gitaris Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti, dalam unggahan video bersama vokalis Novi Citra Indriyati.

Dalam unggahan tersebut, keduanya juga tampil tanpa mengenakan topeng, berbeda dari kebiasaan mereka saat tampil di panggung.

Baca juga: Pelarian Berujung Maut! Pria yang Diduga Pencuri Tewas di Sungai Opak

Polisi Klaim Tak Ada Tekanan

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, membantah adanya tekanan kepada Sukatani. Ia menegaskan bahwa band tersebut bebas untuk kembali mengedarkan lagunya.

“Silakan saja, tidak ada masalah,” kata Artanto dalam pernyataan video yang diterima pada Jumat (21/2/2025). Ia juga menambahkan bahwa Polri tidak antikritik dan menganggap kritik dari lagu tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Kondisi Korban Kecelakaan Motor Tabrak Bus Transjogja di Gamping

Tags: Band SukataniBayar Bayar BayarICJRKasus Band Sukatani
Wawan

Wawan

Related Stories

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

by Dani
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa seluruh layanan kesehatan di Aceh yang terdampak banjir telah...

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

by Aditya
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatra akan segera disalurkan. Bantuan...

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Babel. Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka...

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.6 mengguncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, pada Minggu, 11 Januari 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

by Ari Wibowo muhammad
12 January 2026
0

Headline.co.id, Seram Bagian Timur ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Seram Bagian Timur, Maluku, pada Minggu, 11...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Waingapu, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (11/1/2026). Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Cuplikan layar YouTube)

Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Tekan Transaksi Judi Online 57 Persen, Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Digital

6 November 2025
Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

13 November 2025

Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

20 February 2020
Ilustrasi gambar berita Headline

Jurusan Sendratasik UNG Raih Prestasi Gemilang di FSB Cup 2025

16 November 2025

Peran Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Dalam Mengakhiri Covid-19

23 April 2020

Dukung Penerapan PSBB, PT KAI Angkut 4,6 Ton Telur Ayam dari Blitar ke DKI Jakarta

11 April 2020
Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

10 December 2025

Artikel Terbaru

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026
ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

12 January 2026
Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

12 January 2026
Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

12 January 2026
Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

12 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.