Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

ICJR Desak Evaluasi Aturan Internal Polri Usai Kasus Band Sukatani

Wawan by Wawan
1 year ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
Band sukatani punk

Band sukatani punk (dok Iinstagram)

Share on FacebookShare on Twitter

ICJR Desak Evaluasi Aturan Internal Polri Usai Kasus Band Sukatani ~ Headline.co.id (Jakarta). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan internal Kepolisian yang dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Desakan ini muncul usai kasus yang menimpa band punk asal Purbalingga, Sukatani, yang diduga mengalami intimidasi hingga menarik lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari platform digital.

Baca juga: Hindari Kendaraan di Depan, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Terlibat Kecelakaan di Jakal Sleman

You might also like

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

12 April 2026
Brimob X-Treme 2026: Kompetisi Internasional Tunjukkan Kesiapan Indonesia di Kancah Dunia

Brimob X-Treme 2026: Kompetisi Internasional Tunjukkan Kesiapan Indonesia di Kancah Dunia

12 April 2026

Plt. Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, menyebut dua aturan kepolisian yang dinilai bermasalah, yakni Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif. Menurutnya, kedua aturan ini kerap digunakan untuk membatasi kebebasan seseorang tanpa dasar hukum yang kuat.

“Terdapat sejumlah aturan internal polisi yang memberikan kewenangan terkait hukum acara pidana tanpa dasar yang jelas dan bahkan bertentangan dengan KUHAP,” ujar Maidina dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya

Pembatasan Kebebasan yang Bertentangan dengan KUHAP

Maidina menjelaskan bahwa Perkap 6 Tahun 2019 memperbolehkan tindakan pembatasan pada tahap penyelidikan, padahal KUHAP hanya mengizinkan pembatasan kebebasan dalam kerangka penyidikan atau dalam kasus tertangkap tangan.

“KUHAP sudah mengatur bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup. Namun, aturan internal ini justru memperbolehkan tindakan pembatasan sejak tahap penyelidikan, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Baca juga: Kemenag Akan Gelar Pemantauan Hilal Ramadan 1446 H di 125 Titik se-Indonesia

Selain itu, Perpol 8 Tahun 2021 juga dinilai bermasalah karena memungkinkan penyelesaian kasus UU ITE melalui keadilan restoratif di tahap penyelidikan, termasuk dengan permintaan maaf dari terduga pelaku. Padahal, menurut Maidina, keadilan restoratif seharusnya diterapkan dalam penanganan perkara pidana, bukan dalam penyelidikan.

“Jika diterapkan di tahap penyelidikan, akan menjadi rancu karena pada tahap ini belum ada perkara pidana yang jelas. Ini berpotensi menghilangkan pengawasan dan membuka celah intimidasi,” kata Maidina.

Baca juga: Polisi Selidiki Lakalantas Tunggal di Condongcatur, Pengendara Misterius Tabrak Warung Bensin

ICJR Desak Kapolri Evaluasi Aturan

ICJR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi dua aturan internal tersebut guna memastikan kesesuaiannya dengan KUHAP. Evaluasi ini, menurut ICJR, juga harus mendapat perhatian dari pembuat undang-undang dalam pembahasan revisi KUHAP untuk menjamin kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidikan serta pembatasan penyelidikan.

Kasus yang menimpa band Sukatani menjadi salah satu contoh yang memicu sorotan terhadap aturan tersebut. Band punk asal Purbalingga itu sempat mengunggah permohonan maaf kepada Kapolri melalui akun Instagram resmi mereka, @sukatani.band, pada Kamis (20/2/2025). Mereka mengaku menarik lagu Bayar Bayar Bayar setelah mendapat tekanan terkait lirik lagu yang menyebut kata ‘bayar polisi’.

Baca juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu kami yang sempat viral,” ujar gitaris Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti, dalam unggahan video bersama vokalis Novi Citra Indriyati.

Dalam unggahan tersebut, keduanya juga tampil tanpa mengenakan topeng, berbeda dari kebiasaan mereka saat tampil di panggung.

Baca juga: Pelarian Berujung Maut! Pria yang Diduga Pencuri Tewas di Sungai Opak

Polisi Klaim Tak Ada Tekanan

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, membantah adanya tekanan kepada Sukatani. Ia menegaskan bahwa band tersebut bebas untuk kembali mengedarkan lagunya.

“Silakan saja, tidak ada masalah,” kata Artanto dalam pernyataan video yang diterima pada Jumat (21/2/2025). Ia juga menambahkan bahwa Polri tidak antikritik dan menganggap kritik dari lagu tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Kondisi Korban Kecelakaan Motor Tabrak Bus Transjogja di Gamping

Tags: Band SukataniBayar Bayar BayarICJRKasus Band Sukatani
Wawan

Wawan

Related Stories

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Pos Wilayah Aceh dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA, mengeluarkan instruksi kepada...

Brimob X-Treme 2026: Kompetisi Internasional Tunjukkan Kesiapan Indonesia di Kancah Dunia

Brimob X-Treme 2026: Kompetisi Internasional Tunjukkan Kesiapan Indonesia di Kancah Dunia

by wahyu
12 April 2026
0

Headline.co.id, Depok ~ April 2026 — Korps Brimob Polri secara resmi menyelenggarakan Brimob X-Treme 2026, sebuah kejuaraan menembak internasional yang...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

by Dani
12 April 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,9 mengguncang wilayah Keerom, Papua, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Maluku Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Maluku Tenggara Barat

by Fajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Maluku Tenggara ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,0 mengguncang wilayah Maluku Tenggara Barat pada Sabtu, 11 April 2026....

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

by wahyu
12 April 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,0 mengguncang wilayah Nabire, Papua, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Hulu Sungai Utara Adakan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Jelang Nataru

Pemkab Hulu Sungai Utara Adakan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Jelang Nataru

29 November 2025
Ilustrasi gambar Kriminal

Carik di Bantul Diserang Clurit Saat Nongkrong di Teras Rumah, Enam Remaja Diamankan Polisi

8 February 2026
Bareskrim Polri Tegaskan Sanksi Hukum untuk Manipulasi Foto Asusila dengan AI

Bareskrim Polri Tegaskan Sanksi Hukum untuk Manipulasi Foto Asusila dengan AI

7 January 2026
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat bersama anggota kepolisian dan masyarakat memungut sampah saat kegiatan kerja bakti di Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Jumat (6/2/2026), sebagai wujud dukungan terhadap program Indonesia Asri dan upaya menjaga kebersihan kawasan wisata.

Polres Kulon Progo Kerja Bakti di Pantai Glagah, Perkuat Dukungan Program Indonesia Asri

6 February 2026
Chelsea Tundukkan Aston Villa dengan Skor 4-1 di Villa Park

Chelsea Tundukkan Aston Villa dengan Skor 4-1 di Villa Park

6 March 2026
Hulu Sungai Utara Siap Jadi Tuan Rumah Porprov XIII 2029

Hulu Sungai Utara Siap Jadi Tuan Rumah Porprov XIII 2029

12 April 2026
Loyalitas Nasabah dalam Era Transformasi Keuangan: Tantangan dan Strategi Bank Digital

Tantangan Bank Digital: Loyalitas Nasabah dalam Era Transformasi Finansial

13 August 2024

Artikel Terbaru

Sudah 1 Bulan Terparkir, Mobil di Sleman Ternyata Berisi Jenazah Mahasiswa

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Mobil di Sleman, Sempat Dilaporkan Hilang dan Viral di Media Sosial

12 April 2026
Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

Satgas PRR Aceh Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

12 April 2026
Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Tewas dalam Mobil Terparkir Sebulan di Sleman

Tragis! Hilang Sejak Maret Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil, Ini Penjelasan Polisi

12 April 2026
Pelaksanaan TKA Inklusif di Bandung Libatkan Siswa ABK dan Paket B

Pelaksanaan TKA Inklusif di Bandung Libatkan Siswa ABK dan Paket B

12 April 2026
Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

Kolaborasi BRIN dan PT IBIS Tingkatkan Varietas Ikan Nila Unggul

12 April 2026
Real Madrid Ditahan Imbang oleh Girona, Peluang Juara Menipis

Real Madrid Ditahan Imbang oleh Girona, Peluang Juara Menipis

12 April 2026
KPK Tahan Bupati Tulungagung, Ungkap Modus Pemerasan di Pemerintah Daerah

KPK Tahan Bupati Tulungagung, Ungkap Modus Pemerasan di Pemerintah Daerah

12 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Pria 36 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Seyegan Sleman, Diduga Terhimpit Ekonomi

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.