Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Hendrawan by Hendrawan
7 years ago
in Hukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
397 26
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum ~ Headline.co.id (Jakarta). Kamis, 6 Desember 2018 telah dilakukan Ngobrol @Tempo dengan materi Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum. Acara yang dilasanakan di Hotel Borobudur Jakarta tersebut dihadiri sekitar 150 orang yang terdiri dari BPN, Kepolisian, Kejaksaaan Wilayah, dan perwakilan dari sejumlah BUMN yang lahannya banyak memakai Grondkaart sebagai bukti kepemilikan.

Dalam acara tersebut ada 3 pemateri yang membahas mengenai keabsahan Grondkaart, Prof. Djoko Marihandono, M.Sc., selaku Pakar Ahli Sejarah dan Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Dr. Ling R.Sodikin Arifin selaku Tenaga Ahli Materi ATR/BPN, dan Dr. Suradi, SH., MH selaku Kepala Sub Unit II Sub Direktorat II Tindak Pidana Umum Badan Rererse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

You might also like

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

26 February 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

26 February 2026

Prof. Djoko Marihandono, M.Sc., manyampaikan bahwa Grondkaart merupakan peninggalan dari pemerintah Hindia Belanda berupa produk objek hukum masa lalu yang bersifat tetap dan final. Grondkaart sendiri berisikan gambar penampang lahan yang mana mencantumkan batas-batas yang tertera diatasnya. Dasar hukum Grondkaart sendiri ada Staatsblad van Nederlandsch Indie Tahun 1890 No 55 tentang Agrarische Wet dan No 118 tentang Agrische Besluit, yang mana dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa semua yang diangap sebagai tanah negara yang digunakan dengan suatu fungsi tertentu dapat dibuktikan dengan Grondkaart.

Pakar UI tersebut menambahkan bahwa disetiap Grondkaart terdapat pengesahan yang dilakukan oleh para pejabat terkait dan Grondkaart sendiri dibuat berdasarkan surat ukur tanah oleh kadaster (BPN). untuk memantapkan status legalitas, Grondkaart memiliki pasangan berupa surat keputusan/ketetapan pejabat negara yang mendasari penertiban dan membuat penjelasan tentang riwayat perolehan tanah (pembebasan tanah). Semua peraturan berupa surat keputusan tersebut tersimpan dalam bentuk arsip asli di ANRI.

Dr. Iing R.Sodikin Arifin menyampaikan bahwa Administrasi Kantor Kadaster masa lalu (Werking van het Kadaster S.70-164) dibawah Departemen Van Justitie. Grondkaart merupakan petunjuk bahwa tanah tersebut dalam kekuasaan kereta api.

Beliau juga menyampaikan bila diminta dalam persidangan menjadi saksi ahli beliau akan menyampaikan bahwa grondkaart adalah alas bukti yang sah.

Ia juga menegaskan mengenai peraturan yang ada di BUMN adalah Bagian dari Pemerintahan.

Baca juga : Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN: Grondkaart Bukti Final PT KAI (Persero)

Acara Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum
Acara Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Dr. Suradi, SH. MH, juga menyampaikan bahwa pernah melakukan penelusuran Grondkaart hingga ke NAN Belanda. Ia juga menyampaikan bahwa berbicara tentang alas hak kepemilikan tentunya tidak akan lepas sari faktor historis. Dalam mengurai permasalahan aset tanah, yang dapat dilakukan adalah memeriksa terlebih dahulu berkas dan alas hak kepemilikan.

Diseluruh indonesia ada sekitar 48 perkara pidana. Ia juga menyampaikan pihaknya harus menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Sementara PT. KAI selaku perusahaan BUMN memilikk wewenang menyelamatkan aset negara yang ada pada data asetnya.

Kami dari pihak Kepolisian melakukan keordinasi dengan pihak ANRI untuk mengetahui keaslian dokuman yang digunakan sebagai alat bukti yand didalamnya dimuat data dan fakta historis.

Beliau juga menambahkan bahwa Grondkaart itu memiliki legalitas yang jelas. Dalam Grondkaart tersebut juga terdapat 5 tanda tangan pejabat berwenang pada masa itu.

Sedangkan berdasarkan UU No. 86 Th 1958 tentang Nasionaslisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia yang telah dinyatakan bahwa perusahaan swasta Belanda di Indonesia telah dinasionalisasi dengan cara membayar ganti rugi kepada Pemerintah Belanda. Pelaksanaanan tersebut telah diatur dalam PP RI No. 2 Th 1959 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan UU Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Baca juga : Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Suradi juga menambahkan bahwa BUMN yang memiliki legalitas Grondkaart jangan lagi ragu-ragu dalam menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, karena pihak kepolisian akan mendukung dan menyelamatkan aset negara tersebut hingga tuntas. Ia memberikan penekanan, bahwa Grondkaart merupakan bukti kuat dan sempurna yang membuktikan kepemilikan lahan atas tanah tersebut.

Diakhir acara pemateri sepakat bahwa Grondkaart secara historis merupakan bukti alas hak yang sah dan sudah FINAL dan telah dilimpahkan dari Pemerintah Hindia Belanda kepada Pemerintah Indonesia. Pihak Kepolisian dan PT. KAI tidak perlu lagi ragu untuk mengawal permasalahan-permasalahan aset untuk diselesaikan secara hukum.

Tags: Dasar Hukum GrondkaartKeabsahan Grondkaart
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Gempa bumi dengan magnitudo 4.3 mengguncang wilayah Puhowato, Gorontalo, pada Kamis (26/2/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Daruba, Maluku Utara, pada Kamis (26/2/2026). Informasi dari Badan...

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

by Wawan
26 February 2026
0

Headline.co.id, Maluku Tenggara ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5.0 mengguncang wilayah Maluku Tenggara pada Kamis, 26 Februari 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

by Lia
26 February 2026
0

Headline.co.id, Tambrauw ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Tambrauw, Papua Barat pada Kamis, 26 Februari 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

by Ari Wibowo muhammad
26 February 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.3 mengguncang wilayah Puhowato, Gorontalo, pada Kamis (26/2/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

by Dani
26 February 2026
0

Headline.co.id, Tambrauw ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.2 mengguncang wilayah Tambrauw, Papua Barat pada Kamis, 26 Februari 2026. Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Indonesia Tingkatkan Standar Pelatihan Penerbangan Melalui Re-Assessment ICAO Trainair Plus

Indonesia Tingkatkan Standar Pelatihan Penerbangan Melalui Re-Assessment ICAO Trainair Plus

8 November 2025
Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dua Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dua Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

18 November 2025
pantai seruni gunungkidul,

Pesona Wisata Pantai Seruni Gunungkidul: Pantai Kecil dengan Air Terjun Alami dan Pasir Putih yang Masih Perawan

14 January 2026

Ruang Baru Arsip Seni Indonesia

14 January 2019

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Pulihkan Hulu DAS dengan Agroforestri

16 February 2020
Polri Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Meriyati Hoegeng

Polri Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Meriyati Hoegeng

3 February 2026

Listrik PLN Terpasang, Petani Tambak Udang Di Tulang Bawang Tersenyum Gembira

21 March 2021

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

26 February 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

26 February 2026
Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

26 February 2026
Bahaya Gigi Ompong yang Dibiarkan Terlalu Lama

Bahaya Gigi Ompong yang Dibiarkan Terlalu Lama

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

    Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.