Sanksi Tegas Kadin Indonesia untuk Pelanggaran Munaslub
Jakarta – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersiap memberikan sanksi tegas kepada anggota pengurus yang terbukti melanggar aturan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Hal ini terkait dengan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dinilai ilegal.
Dhaniswara K Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, mengungkapkan bahwa Dewan Pengurus telah melakukan investigasi mendalam terhadap pelanggaran tersebut. Berdasarkan bukti-bukti berupa surat undangan Munaslub yang cacat prosedural dan penolakan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, Dewan Pengurus memutuskan untuk menjatuhkan sanksi.
“Pemberian sanksi ini didasarkan pada bukti-bukti sah yang meyakinkan,” tegas Dhaniswara dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/9).
Selain itu, hasil investigasi menemukan bahwa klaim dukungan dari 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB dalam Munaslub tersebut tidak benar. Faktanya, hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi. ALB yang hadir juga hanya berjumlah 23 dari total 124 anggota yang berhak.
“Pelanggaran AD/ART ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dewan Pengurus memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan,” kata Dhaniswara.
Untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melanggar, Dewan Pengurus dapat mencabut Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Sementara ALB yang terlibat dalam Munaslub ilegal dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).
Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta pengawasan dan pembinaan pemerintah selaku Pengawas Kadin Indonesia. Surat serupa juga dikirimkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menunda proses pembuatan Keputusan Presiden (Keppres) baru tentang Kadin Indonesia.
“Kami berharap dengan sanksi ini, Kadin Indonesia dapat kembali menjadi organisasi yang kuat dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip organisasi,” pungkas Dhaniswara.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4338867/kadin-beri-sanksi-kepada-anggota-yang-melanggar-aturan-organisasi.