Headline.co.id, (Yogyakarta, 20 Agustus 2024) – Kasus penganiayaan tragis yang terjadi di Yogyakarta terungkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Korban berinisial F (30) yang awalnya dilaporkan sebagai korban kecelakaan lalu lintas, ternyata mengalami penganiayaan berat hingga akhirnya meninggal dunia. Polresta Yogyakarta berhasil menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini, sementara enam lainnya masih buron.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Mugiyarta, ayah korban, mendapatkan kabar dari Ketua RW setempat bahwa anaknya dalam kondisi kritis di RS Bethesda Lempuyangwangi. Sesampainya di rumah sakit, Mugiyarta diberi tahu oleh dokter bahwa korban dibawa oleh orang tak dikenal yang mengaku korban kecelakaan lalu lintas di daerah Embung Langensari pada dini hari.
Namun, setelah korban dipindahkan ke ruang ICU pada Minggu, 18 Agustus 2024, dokter menemukan luka serius di bagian kepala belakang korban yang diduga akibat pukulan benda tumpul. Selain itu, ada bekas sulutan rokok di wajah korban. Kecurigaan mulai muncul bahwa korban bukanlah korban kecelakaan, melainkan penganiayaan.
Penyelidikan Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan, tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Bahkan, hasil analisis CCTV di sekitar TKP juga tidak menunjukkan adanya kecelakaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa korban adalah korban penganiayaan.
Polisi kemudian melacak keberadaan kendaraan korban yang ditemukan di parkiran RS Bethesda Lempuyangwangi. Hasil analisa kerusakan kendaraan mengindikasikan bahwa kerusakan tersebut bukan akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan akibat penganiayaan.
Pengungkapan Kasus
Berdasarkan rekaman CCTV di RS Bethesda, polisi mengidentifikasi lima orang yang membawa korban ke rumah sakit, salah satunya berinisial GRS. Setelah dilakukan interogasi, GRS mengaku bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut hanyalah skenario untuk mengelabui pihak keluarga dan polisi. GRS juga mengungkapkan bahwa korban dianiaya di MU Futsal, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, oleh lebih dari 10 orang.
Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap sembilan pelaku, termasuk GRS, YA, SP, SA, dan RA. Para pelaku ini mengakui perbuatannya dan menjelaskan bagaimana mereka membuat skenario untuk menutupi tindakan keji mereka.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku
Menurut keterangan polisi, para pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban, sehingga mereka melakukan tindakan kekerasan brutal dengan menendang, memukul, bahkan menggunakan botol minuman keras dan krat bir sebagai senjata. Setelah penganiayaan tersebut, para pelaku mencoba menciptakan skenario bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pada 19 Agustus 2024, polisi berhasil menangkap lima pelaku lainnya di berbagai lokasi di Yogyakarta. Mereka adalah FA, NG, YD, AD, dan RA. Saat ini, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yaitu GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dalam penyelidikan, polisi menemukan berbagai barang bukti di lokasi penganiayaan, termasuk pecahan botol, bercak darah, dan senjata tajam yang digunakan para pelaku. Selain itu, hasil visum sementara menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di otak.
Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana mati atau seumur hidup.
Imbauan Kepolisian
Polresta Yogyakarta mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. “Kami akan terus mencari dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang belum tertangkap,” tegas AKP M.P. Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta.
Kasus ini mengungkap betapa keji dan terencana aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku yang masih buron.





















