Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah dengan Layanan Online
Jakarta, Headline.co.id – Kini, membayar pajak kendaraan menjadi semakin mudah dan cepat berkat hadirnya berbagai layanan online dari pemerintah. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dioperasikan oleh masing-masing Bapenda Provinsi.
Selain melalui SIGNAL, pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara fleksibel melalui layanan _mobile banking_ dari beberapa bank. Berikut adalah panduan lengkap cara membayar pajak kendaraan secara online:
Melalui Aplikasi SIGNAL
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Geser ke kanan dan klik “Lanjut ke Beranda”.
3. Daftar dengan memasukkan NIK e-KTP, nama, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Verifikasi melalui email dan lakukan _selfie_ dengan e-KTP.
5. Tambahkan kendaraan bermotor dengan memasukkan NKRB dan lima digit terakhir nomor rangka.
6. Pilih “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
7. Masukkan NKRB dan klik “Lanjutkan”.
8. Pilih metode pembayaran dan simpan “Kode Bayar”.
9. Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi.
10. Konfirmasi penerimaan e-TBPKP dan e-Pengesahan.
Melalui Livin by Mandiri
1. Buka aplikasi Livin by Mandiri.
2. Login dengan username dan password.
3. Klik “Bayar”.
4. Ketik “Samsat” di kolom pencarian.
5. Masukkan “Kode Bayar” dan klik “Lanjutkan”.
6. Pilih rekening sumber dan lanjutkan.
7. Konfirmasi total tagihan.
8. Masukkan PIN dan tunggu notifikasi “Berhasil”.
9. Unduh bukti pembayaran.
Manfaat Membayar Pajak Kendaraan Online
Membayar pajak kendaraan secara online menawarkan sejumlah manfaat, antara lain:
* Menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu ke kantor SAMSAT.
* Transaksi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
* Memperoleh jaminan perlindungan dan keamanan dalam bentuk fasilitas sosial.
* Meminimalisir risiko penyakit dan konflik.
* Menghindari denda keterlambatan.
* Sistem keamanan yang kuat untuk melindungi data.
* Mendapatkan informasi lengkap dan terbaru.
Dengan kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, masyarakat kini dapat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dengan lebih praktis dan efisien melalui layanan online.
sumber: https://otomotif.antaranews.com/berita/4273975/cara-dan-manfaat-bayar-pajak-kendaraan-via-online.




















