Headline.co.id, Sleman, 03 Juli 2024 ~ Polresta Sleman melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Beran Kidul, Tridadi, Sleman. Press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Riski Adrian, SIK., M.H., berlangsung pada hari Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Aula Polresta Sleman, dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian termasuk Kasi Humas Polresta Sleman.
Baca juga: Ratusan Wisatawan Gunungkidul Terkena Sengatan Ubur-ubur dalam Sepekan
Kronologi Kejadian
Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi pada Selasa, 25 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, J.S.M., seorang perempuan berusia 20 tahun yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan transaksi jual beli baju dengan seorang saksi. Saat menunggu di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar PJKA Beran Kidul Tridadi Sleman, korban didatangi oleh seorang pria tak dikenal.
Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial I.B., seorang buruh harian lepas berusia 21 tahun, meminta korban untuk mengantarnya ke Denggung. Namun, korban menolak permintaan tersebut. Pelaku kemudian menarik paksa rambut korban, mencium, dan meremas dada sebelah kanan korban, serta mencoba mengambil tas milik korban.
Korban berusaha membuka hoodie yang menutupi kepala pelaku. Namun, pelaku melarikan diri setelah korban berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian, saksi datang membantu korban dan bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku.
Baca juga: Atlet Bulutangkis China Meninggal Dunia saat Bertanding di Asia Junior Championship Yogyakarta
Modus dan Motif
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku adalah dorongan hasrat dan nafsu ketika melihat korban berada sendirian di pinggir jalan. Pelaku berhenti, memarkirkan sepeda motornya, lalu menghampiri korban dan melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Baca juga: Kemarau Gunungkidul: Warga Harus Membeli Air Bersih untuk Bertahan
Kasat Reskrim AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sleman dalam memberantas tindak kekerasan seksual di wilayah hukumnya. “Kami akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku dan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi.
Terimakasih telah membaca Mengerikan! Pelajar di Sleman Jadi Sasaran Kekerasan Seksual, Pelaku Berhasil Ditangkap semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Bantul, Polisi Temukan Kondisi Jenazah Membusuk




















