Headline.co.id, Gunungkidul ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengumumkan kemungkinan adanya perubahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024. Perubahan ini terkait dengan rencana peningkatan jumlah pemilih per TPS, dari yang semula maksimal 300 pemilih menjadi maksimal 600 pemilih.
Baca juga: Lonjakan Kasus DBD di Gunungkidul, Pemerintah Gencarkan Upaya Pencegahan
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, menjelaskan bahwa perubahan ini akan berdampak pada pengurangan jumlah TPS secara keseluruhan di daerah tersebut. “Kemungkinan memang ada perubahan jumlah secara menyeluruh di daerah. Karena nantinya dalam satu TPS maksimal melayani 600 pemilih, sehingga jumlah TPS akan berkurang,” ujar Asih.
Namun, Asih menegaskan bahwa pengurangan jumlah TPS tidak serta merta dilakukan dengan menggabungkan TPS yang ada. KPU akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jarak tempuh pemilih ke TPS dan aksesibilitasnya.
“Bila jaraknya cukup jauh, tentu akan diterapkan skema lainnya. Belum lagi mengenai potensi kerawanan dan aspek lain yang menjadi pertimbangan KPU,” tambah Asih.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jl. Affandi Sleman Libatkan Empat Kendaraan
Saat ini, KPU Gunungkidul masih melakukan pemetaan dan pencermatan data TPS berdasarkan pelaksanaan Pemilu serentak pada April lalu. “Masih kami lakukan pencermatan dan pemetaan. Untuk jumlah TPS nantinya berapa, kami masih belum bisa memastikan,” terangnya.
Lebih lanjut, Asih mengungkapkan bahwa pada Juni 2024, KPU akan memulai tahapan pemutakhiran data pemilih, termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) seperti yang dilakukan pada Pemilu 2024.
“Coklit akan kami lakukan di akhir bulan depan. Secara keseluruhan, beberapa tahapan sudah mulai berjalan dengan baik,” sambungnya.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Underpass Kentungan, Sleman: Satu Mahasiswa Alami Luka Ringan
Pada tahapan coklit, petugas yang direkrut oleh KPU akan mendatangi rumah-rumah warga untuk mengonfirmasi data pemilih yang ada di KPU dengan data dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan KTP dan KK pemilik.
“Kami berharap kerjasama yang baik dalam pelaksanaan setiap tahapan. Untuk tahapan coklit mendatang, kami mengimbau masyarakat menyiapkan KTP elektronik dan KK,” jelas Asih.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho, mengimbau para Panwascam untuk mengawasi proses atau tahapan Pilkada sesuai dengan tugas mereka. Ia juga meminta agar badan ad hoc ini memahami peraturan dan tugasannya dengan baik.
Baca juga: Cari Klinik Kecantikan di Jogja, ini 7+ Rekomendasi Terbaik Harga Bersahabat
“Pada prinsipnya, agar dalam pengawasan Pilkada termasuk coklit nanti jangan sampai ada warga yang terlewat dalam pendataan. Sehingga, setiap kegiatan coklit untuk selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku,” terang Andang Nugroho.
Dengan perubahan ini, diharapkan proses Pilkada 2024 di Gunungkidul dapat berjalan lebih efisien dan tetap menjaga kualitas demokrasi dengan memastikan setiap warga terdaftar dan memiliki akses yang mudah ke TPS.
Terimakasih telah membaca Perubahan Jumlah TPS di Pilkada 2024: KPU Gunungkidul Lakukan Pemetaan Ulang semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.





















