Headline.co.id, Purworejo, 24 Februari 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo. Keputusan ini menandai tambahan terbaru dalam daftar bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia.
Menurut Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024, pencabutan izin usaha Bank Purworejo telah diputuskan secara resmi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen, seperti yang dijelaskan oleh Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono.
Alasan di balik pencabutan izin BPR Bank Purworejo adalah kondisi keuangan yang mengkhawatirkan. Sumarjono mengungkapkan bahwa sejak 31 Maret 2023, Bank Purworejo telah ditempatkan di bawah pengawasan khusus dengan status “Bank Dalam Penyehatan” karena tingkat kesehatannya dinilai kurang baik.
Baca juga: Menko Polhukam Jamin Kondisi Kondusif Pasca-Pemilu 2024
Upaya penyehatan telah diberikan kesempatan oleh OJK kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR, namun hasilnya tidak memuaskan. Bahkan pada 12 Januari 2024, Bank Purworejo ditetapkan dalam status “Bank Dalam Resolusi” setelah berbagai upaya penyehatan tidak memberikan hasil yang diharapkan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga tidak dapat melakukan penyelamatan terhadap Bank Purworejo. Berdasarkan permintaan LPS, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha Bank Purworejo sesuai dengan Pasal 19 POJK.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Malra Terluka Terkena Panah Saat Mengamankan Bentrok Antarwarga
Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan dan mengawasi proses likuidasi dana nasabah. Meskipun demikian, OJK menekankan kepada nasabah BPR untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bank Purworejo, yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, kini berada dalam proses likuidasi menyusul pencabutan izin usaha oleh OJK.
Terimakasih telah membaca OJK Cabut Izin Usaha Bank Purworejo: Penambahan Daftar Bank Bangkrut di Indonesia semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.