Mau Bikin Visa Diaspora? Ini 5 Syarat Permohonan Visa Diaspora di Kantor Imigrasi ~ Headline.co.id (Jakarta). Untuk mendukung kontribusi diaspora Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Kantor Imigrasi mengumumkan 5 syarat permohonan Visa Diaspora yang aman, mudah, dan cepat. Proses permohonan yang lebih sederhana diharapkan dapat membuka pintu bagi diaspora Indonesia untuk berkontribusi lebih aktif di Tanah Air.
Baca juga: Jadwal Live Streaming: Timnas Filipina Vs Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa Visa Diaspora kini dapat diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kesulitan yang dihadapi diaspora Indonesia dalam memberikan sumbangsih kepada Tanah Air. Silmy menegaskan bahwa diaspora adalah aset yang berharga, dan Visa Diaspora hadir sebagai solusi untuk memfasilitasi kehadiran mereka di Indonesia.
“Diaspora Indonesia sekarang dapat dengan mudah tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka, tempat mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ungkap Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Baca juga: Banjir Melanda Kabupaten Natuna, 17 Jiwa Mengungsi dan Puluhan Rumah Terendam
Visa Diaspora juga menawarkan kemudahan lain, seperti mendapatkan izin tinggal secara langsung. Proses permohonan dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas. Berikut adalah 5 syarat permohonan Visa Diaspora:
- Paspor dengan Masa Berlaku Minimal 12 Bulan
Permohonan harus disertai dengan paspor yang masih berlaku minimal 12 bulan. - Bukti Biaya Hidup
Calon pemohon diharuskan menyertakan bukti keuangan yang mencukupi untuk biaya hidup selama masa tinggal di Indonesia. - Pasfoto Berwarna
Pasfoto berwarna yang memenuhi standar ketentuan berlaku. - Pernyataan Komitmen dalam 90 Hari Pertama
Pemohon diwajibkan menyampaikan pernyataan komitmen dalam waktu 90 hari sejak kedatangan. Pernyataan ini dapat berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000. - Dokumen Pencatatan Sebagai Warga Negara Indonesia
Calon pemohon harus menyertakan dokumen yang membuktikan bahwa mereka pernah menjadi warga negara Indonesia, seperti kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah, atau sertifikat rumah.
Baca juga: Alissa Wahid Ajak Masyarakat GUSDURian Pilih Pemimpin dengan Hati Nurani
Direktur Jenderal Imigrasi juga mencatat bahwa beberapa negara, seperti India, Irlandia, dan Portugal, telah menerapkan kebijakan serupa untuk mendukung diaspora mereka. India, misalnya, melalui program “Overseas Citizen of India” (OCI), memberikan izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di negara tersebut.
Silmy menegaskan pentingnya mengadopsi kebijakan yang baik dan bermanfaat dari negara lain untuk memanfaatkan potensi diaspora Indonesia. Dengan langkah ini, diaspora di luar negeri diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan Indonesia, baik dalam bentuk tenaga, pemikiran, maupun investasi. Kebijakan ini diharapkan akan membuka peluang baru bagi diaspora Indonesia untuk berperan aktif dalam membangun negeri.
Terimakasih telah membaca Mau Bikin Visa Diaspora? Ini 5 Syarat Permohonan Visa Diaspora di Kantor Imigrasi semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Qualcomm Menggebrak Pasar Smartphone Menengah dengan Snapdragon 7 Gen 3


















