Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Syarat, Biaya, dan Tata Cara Membuat SIM D untuk Penyandang Disabilitas

Pinasti by Pinasti
2 years ago
in Berita, Peristiwa
410 13
0
Syarat Pembuatan SIM D untuk Difabel

Syarat Pembuatan SIM D untuk Difabel (infografis by: Eko/Headline.co.id)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat, Biaya, dan Tata Cara Membuat SIM D untuk Penyandang Disabilitas ~ Headline.co.id (Yogyakarta). Polri telah mengeluarkan SIM Khusus untuk penyandang disabilitas, yaitu SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Terkait aturan Pembuatan SIM disabilitas, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan bahwa SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan setara SIM C, sedangkan SIM D1 digunakan untuk mengemudikan kendaraan setara SIM A. Hal ini diungkapkan oleh PS. Kasi SIM Ditlantas Polda DIY, AKP Gunawan Setia Budi, S.H. M.M pada Selasa (31 Oktober 2023).

Baca juga: Temuan Terbaru: Bagaimana Vitamin C Menjadi Kunci dalam Mengurangi Risiko Leukemia

You might also like

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026

Untuk mendukung pelayanan bagi penyandang disabilitas, Ditlantas Polda DIY telah meluncurkan SIM Drive Thru Difabel. Peluncuran ini dilaksanakan pada puncak perayaan HUT ke-68 Lalu Lintas di Stadion Maguwoharjo pada Senin (25 September 2023) lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hingga saat ini, telah diterbitkan sebanyak 196 SIM untuk teman-teman difabel, termasuk SIM D, C, serta D1 yang setara dengan SIM A,” ungkap Gunawan saat diwawancarai oleh Headline.co.id di Ditlantas Polda DIY.

Gunawan menambahkan bahwa pelayanan SIM Drive Thru ini di inisialisasi oleh Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurriza sebagai bentuk pengabdian Polda DIY kepada masyarakat khususnya para penyandang disabilitas.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023

Biaya Pembuatan SIM D dan D1 Untuk Difabel

Gunawan menjelaskan bahwa biaya pembuatan SIM baru untuk penyandang disabilitas adalah Rp 50.000, sementara biaya perpanjangnya adalah Rp 30.000.

“Untuk biaya pembuatan sim difabel sendiri mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, penerbitan SIM D sendiri dipatok dengan harga Rp 50.000, sementara biaya perpanjang yakni Rp Rp 30.000,” tutur Gunawan.

Baca juga: Hari Apakah Hari ini? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Biaya tersebut merupakan biaya untuk penerbitan SIM baru dan juga perpanjangan SIM untuk difabel, belum termasuk biaya tes Kesehatan dan psikologi.

Syarat Pembuatan SIM D untuk Difabel

Berkenaan dengan syarat pembuatan SIM D, syarat-syarat ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut rincian syaratnya.

• Pemohon tertulis
• Bisa membaca dan menulis
• Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
• Batas usia minimal 17 tahun
• Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
• Sehat jasmani dan Rohani
• Lulus ujian teori dan praktik

Baca juga: 5 Cara Mudah Mengusir Tikus Membandel di Plafon Rumah Dengan Mudah

Terkait surat Kesehatan jasmani, Gunawan manyampaikan bahwa bisa dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara yang beralamatkan di Jl. Raya Solo – Yogyakarta KM.14, Glondong, Tirtomartani, Kec. Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55571.

Tata Cara Pembuatan SIM D untuk difabel

Buat kamu yang mau membuat SIM D, atau D1 untuk disablitas siapkan persyataran yang sudah disebutkan diatas kemudian setelah lengkap silahkan untuk ke Satpas terdekat untuk mendaftar dan melakukan ujian tertulis dan praktik.

Baca juga: Cara Mudah Hilangkan Noda Kusam pada Mangkuk Melamin, Simak Tips Berikut

“Surat kesehatan itu dibawa ke Satpas, kemudian melakukan permohonan SIM, dan mengikuti ujian,” ujar PS. Kasi SIM Ditlantas Polda DIY AKP Gunawan Setia Budi, S.H. M.M.

Kemudian Pemohon SIM disabilitas diharuskan mendatangi Satlantas Polres untuk mengikuti ujian pengetahuan, dan keterampilan berkendara.

Baca juga: Tips Ampuh dan Manusawi Basmi Kemunculan Cicak di Rumah

Pada saat uji praktik pemohon dites menggunakan sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil yang sudah disesuaikan.

“Jika lolos semua tes atau uji praktik SIM, tentu SIM akan diterbitkan oleh kami,” terangnya.

Terimakasih telah membaca Syarat, Biaya, dan Tata Cara Membuat SIM D untuk Penyandang Disabilitas semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Doa Setelah Wudhu Panjang Pendek Lengkap dengan Hukum dan Artinya

Tags: Cara Membuat SIM DCara Membuat SIM DifabelDITLANTAS POLDA DIY
Pinasti

Pinasti

Related Stories

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

by Hendrawan
12 January 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua minibus terjadi di Jalan Yogyakarta–Wates, tepatnya di depan Pasar Baru Sentolo,...

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

by Dani
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa seluruh layanan kesehatan di Aceh yang terdampak banjir telah...

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

by Aditya
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatra akan segera disalurkan. Bantuan...

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

by Ari Wibowo muhammad
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin pesat menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan digital dan martabat warga...

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Babel. Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka...

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.6 mengguncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, pada Minggu, 11 Januari 2026. Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Cuplikan layar YouTube)

Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Tekan Transaksi Judi Online 57 Persen, Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Digital

6 November 2025
Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

13 November 2025

Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

20 February 2020
Ilustrasi gambar berita Headline

Jurusan Sendratasik UNG Raih Prestasi Gemilang di FSB Cup 2025

16 November 2025

Peran Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Dalam Mengakhiri Covid-19

23 April 2020

Dukung Penerapan PSBB, PT KAI Angkut 4,6 Ton Telur Ayam dari Blitar ke DKI Jakarta

11 April 2020
Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

10 December 2025

Artikel Terbaru

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026
ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

12 January 2026
Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

12 January 2026
Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

12 January 2026
Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

12 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.