Headline.co.id (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi. Keputusan tersebut tertuang dalam surat penetapan yang telah ditandatangani sekitar dua pekan lalu, yang melibatkan total empat orang tersangka, termasuk Eddy Hiariej.
Baca juga: Bocah SD Alami Pembengkakan Otak Setelah Dipukul Teman Sekelas, Polisi Telusuri Kasus Ini
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu yang lalu. Namun, saat dimintai komentar oleh awak media, Eddy Hiariej enggan memberikan tanggapan yang panjang. “Aduh,” ujarnya singkat sembari mengangkat tangan kepada wartawan, pada Rabu (8/11), dan meninggalkan lokasi.
Profil Eddy Hiariej: Guru Besar dan Ahli Hukum
Eddy Hiariej, lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973, dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 23 Desember 2020, mendampingi Yasonna H Laoly. Sebelum menjabat sebagai Wamenkumham, Eddy dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Keberhasilannya meraih gelar tertinggi di bidang akademis pada usia 37 tahun menandai prestasi luar biasa dalam karirnya.
Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Banguntapan
Meski memiliki kontribusi besar di dunia akademis, Eddy Hiariej juga dikenal sebagai figur yang sering ditunjuk sebagai ahli dalam berbagai persidangan. Sebagai contoh, ia pernah menjadi ahli dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres 2019, berhadapan dengan Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun, perbedaan pandangan tampak dalam debat akademisnya dengan Zainal Arifin Mochtar mengenai RKUHP, di mana Eddy, sebagai Wamenkumham, memiliki pandangan berseberangan. Debat ini terjadi lewat artikel di media massa dan bahkan secara terbuka dalam siaran langsung.
Baca juga: Tragedi Duel Saudara Ipar di Kulon Progo: Penganiayaan Mematikan yang Akhirnya Membawa Maut
Kasus Korupsi yang Menjerat Eddy Hiariej
Eddy Hiariej menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada Maret lalu. Eddy dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar, yang diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Baca juga: Polresta Sleman Akan Panggil Terduga Pelaku Perekaman di Toilet SPBU pada Jumat Besok
Sugeng Teguh Santoso, pelapor dalam kasus ini, awalnya menyampaikan protes terhadap KPK karena dianggap lamban dalam memproses laporannya. Namun, KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan telah selesai dilakukan, dan peningkatan status tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara.
Kasus ini semakin mengemuka dan menjadi perhatian publik, mengingat Eddy Hiariej bukan hanya seorang pejabat negara, tetapi juga seorang akademisi dan ahli hukum yang dikenal luas di Indonesia. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam proses hukum yang melibatkan salah satu pejabat tinggi di Kementerian Hukum dan HAM ini.
Terimakasih telah membaca Intip Profil dan Kasus yang Membuat Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka di KPK semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Mau Ziarah Kubur di Hari Pahlawan, Ini Bacaan Doa Arab Latin dan Artinya





















