Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi I DPR RI dan Pemerintah Setujui Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir

Fajar by Fajar
2 years ago
in Politik
405 17
0
Rapat kerja Komisi I DPR bersama perwakilan Pemerintah dengan agenda pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir

Rapat kerja Komisi I DPR bersama perwakilan Pemerintah dengan agenda pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Share on FacebookShare on Twitter

Komisi I DPR RI dan Pemerintah Setujui Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ~ Headline.co.id (Berita Politik). Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau TPNW) untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna terdekat. Ini merupakan langkah menuju pengesahan traktat tersebut menjadi undang-undang di Indonesia.

Baca juga: Dinkes DIY Ingatkan Masyarakat soal Psoriasis di Tengah Musim Panas

You might also like

Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai Palestina dan solusi dua negara di Markas PBB, New York

Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian ke Gaza di KTT PBB

23 September 2025
Bupati Pati Sudewo menyampaikan pernyataan di tengah pengamanan ketat aparat kepolisian usai aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Pati

Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tak Mundur Meski Didemo Warga, Ini Alasannya

13 August 2025

“Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, yang memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, mengajukan pertanyaan, ‘Apakah Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?'” kata Wakil Ketua tersebut.

Pertanyaan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Komisi I DPR RI serta perwakilan Pemerintah yang hadir, termasuk Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Asep N Mulyana.

Sebelum mengambil keputusan persetujuan, setiap fraksi di parlemen telah menyampaikan pendapat akhir dari masing-masing mini fraksi. Semua sembilan fraksi yang ada di parlemen menyatakan setuju agar RUU tentang pengesahan TPNW dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: TPA Piyungan Akan Ditutup Permanen, DLH Sleman Siapkan Pengelolaan Sampah Mandiri

“Tadi pendapat akhir mini fraksi sudah dibacakan, semuanya setuju dengan catatan-catatan,” ujar Utut.

Selama kesempatan tersebut, Menlu Retno Marsudi menjelaskan bahwa TPNW memiliki nilai utama dalam menegaskan bahwa kepemilikan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, dan hal ini termasuk dalam usaha untuk memperbaiki pandangan keliru yang menyebabkan kepemilikan senjata nuklir dianggap sebagai prestise bagi suatu negara.

“TPNW juga bertujuan untuk melengkapi kekurangan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) yang membedakan negara-negara yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk memiliki senjata nuklir. Sebaliknya, TPNW memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada semua pihak,” kata Retno.

Baca juga: Kecelakaan di Blok O Bantul, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Menlu Retno juga mengungkapkan bahwa pengesahan TPNW akan melengkapi dua instrumen multilateral lain yang telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT) dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ).

Retno menyebut bahwa TPNW mulai berlaku pada 22 Januari 2021 dan hingga saat ini telah ditandatangani oleh 93 negara, dengan 69 di antaranya telah melakukan ratifikasi terhadap traktat tersebut.

Sebagai catatan, Indonesia bersama puluhan negara lain di seluruh dunia telah menandatangani TPNW pada tanggal 20 September 2017, di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. Traktat tersebut adalah yang pertama kali mengikat secara hukum dalam pelarangan senjata nuklir.

Baca juga: Tragedi di Unires UMY: Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Asrama Putri

“Indonesia sudah menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir pada pagi tadi,” ungkap Menlu Retno.

Traktat tersebut telah diadopsi pada 7 Juli 2017 dalam Konferensi PBB di New York dan mendapatkan dukungan dari 120 negara dari 193 negara anggota PBB.

TPNW mengandung serangkaian larangan yang melarang segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas terkait senjata nuklir, termasuk larangan dalam pengembangan, pengujian, produksi, perolehan, pemrosesan, penyimpanan, penggunaan, atau ancaman penggunaan senjata nuklir.

Terimakasih telah membaca Komisi I DPR RI dan Pemerintah Setujui Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Ini Tangapan UMY Terkait Dugaan Mahasiswi Bunuh Diri Lompat dari Asrama Lantai 4

Tags: Rancangan Undang-UndangTraktat Pelarangan Senjata Nuklir
Fajar

Fajar

Related Stories

Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai Palestina dan solusi dua negara di Markas PBB, New York

Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian ke Gaza di KTT PBB

by wahyu
23 September 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan kesiapan Indonesia untuk mengirim pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina. Pernyataan itu disampaikan dalam...

Bupati Pati Sudewo menyampaikan pernyataan di tengah pengamanan ketat aparat kepolisian usai aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Pati

Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tak Mundur Meski Didemo Warga, Ini Alasannya

by Aditya
13 August 2025
0

Headline.co.id (Pati) ~ Bupati Pati, Sudewo, menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski mendapat tekanan dari aksi unjuk rasa yang digelar...

KPU Pastikan PSU di Tanah Papua Siap Digelar Sesuai Putusan MK

KPU Pastikan PSU di Tanah Papua Siap Digelar Sesuai Putusan MK

by Hendrawan
5 August 2025
0

Headline.co.id (Tanah Papua) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tanah Papua telah disiapkan...

Gubernur Banten Resmi Tutup Latsitarda Nusantara ke-45: Semangat Taruna Membangun Desa dan Bangsa

Gubernur Banten Resmi Tutup Latsitarda Nusantara ke-45: Semangat Taruna Membangun Desa dan Bangsa

by Hendrawan
19 June 2025
0

Headline.co.id (Serang) – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menutup rangkaian kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitarda) Nusantara ke-45...

Wamendagri Ribka Haluk: Eliminasi Malaria di Papua Jadi Prioritas Nasional

Wamendagri Ribka Haluk: Eliminasi Malaria di Papua Jadi Prioritas Nasional

by Hendrawan
18 June 2025
0

Headline.co.id (Bali) — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung program nasional...

Musda Tuwanggana DIY: Awal Konsolidasi Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat di Era Baru

Musda Tuwanggana DIY: Awal Konsolidasi Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat di Era Baru

by Hendrawan
18 June 2025
0

Headline.co.id (Yogyakarta) — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kondisi kaca jendela rumah dukuh yang rusak usai ditembak orang tak dikenal di Panjatan, Kulon Progo, DIY

Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penembakan Rumah Dukuh di Panjatan Kulon Progo

10 September 2023
Pesona Vietnam di Musim Gugur yang Menakjubkan dengan Vietjet

Jelajahi Pesona Vietnam dengan Promo Musim Gugur Vietjet Mulai Rp0

18 September 2024
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

26 November 2025
Ilustrasi Gambar Gula Dalam tubuh

Pemerintah Siapkan Pajak Gula untuk Tekan Lonjakan Obesitas Anak di Indonesia

17 September 2025
Musik Orkes Melayu dan Kehadiran Polwan Warnai CFD Bundaran HI

Musik Orkes Melayu dan Kehadiran Polwan Warnai CFD Bundaran HI

9 November 2025

Asahan Gelar Seminar Nasional Sedimentasi Dua Sungai, Walid: Dibutuhkan Perencanaan Matang

13 January 2020
Presiden Prabowo Dorong Digitalisasi Pembelajaran untuk Transformasi Pendidikan

Presiden Prabowo Dorong Digitalisasi Pembelajaran untuk Transformasi Pendidikan

18 November 2025

Artikel Terbaru

Era Hyper-Visual: Mengapa Video 4K Kini Menjadi Standar Utama di Dunia Digital

Era Hyper-Visual: Mengapa Video 4K Kini Menjadi Standar Utama di Dunia Digital

28 November 2025

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

27 November 2025
Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

27 November 2025
Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

27 November 2025
Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

27 November 2025
Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

27 November 2025
Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.