Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Teknologi

Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok

Dwina by Dwina
2 years ago
in Teknologi
405 17
0
Ilustrasi Jual Beli Online

Ilustrasi Jual Beli Online (img: almuflihun.com)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok ~ Headline.co.id (Teknologi). Platform-platform e-commerce dan social commerce ternama seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok memberikan tanggapan yang berbeda terhadap larangan social commerce yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.

Baca juga: Pilih Menabung Atau Kredit? Ini Tips Membeli Mobil Meskipun Gaji Pas-Pasan

You might also like

Polytron Dish Dryer PDD 801UV

Ingin Beli Dish Dryer yang Bisa Lindungi si kecil dari bakteri dan kuman ? Ini Rekomendasi Terbaiknya dari Polytron!

22 December 2025
Ilustrasi E materai

Meterai Digital Hadirkan Cara Baru Legalisasi Dokumen, Praktis dan Sah Secara Hukum

19 December 2025

Tokopedia, salah satu platform e-commerce terkemuka di Indonesia, menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap mempelajari dampak yang mungkin dihasilkan oleh regulasi ini. Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto, mengatakan bahwa pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk memahami implikasi dari peraturan tersebut terhadap bisnis Tokopedia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Untuk saat ini, kami masih dalam proses mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah, dan berbagai pihak terkait peraturan ini serta dampaknya pada bisnis Tokopedia,” ujar Hilmi.

Baca juga: Heboh Kapolres Purworejo dicopot? Polda Jateng Sampaikan Sebabnya

Di sisi lain, Shopee, platform e-commerce asal Singapura, telah menyatakan dukungannya terhadap pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih baik melalui Permendag No. 31/2023. Head of Government Relation Shopee Indonesia, Balques Manisang, menyatakan bahwa Shopee memiliki misi yang sejalan dengan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Shopee mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023,” ujar Balques. Ia juga menambahkan bahwa Shopee akan mempelajari dengan seksama peraturan baru ini dan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah. Shopee juga siap melakukan penyesuaian internal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu Portofolio? Berikut Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Namun, TikTok, platform social commerce yang sedang berkembang pesat, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang menghasilkan Permendag No. 31/2023. Menurut perwakilan TikTok Indonesia, kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 13 juta pengguna TikTok Shop yang mengandalkan platform tersebut untuk mencari nafkah.

“Keputusan ini akan berdampak pada kehidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok. Meskipun demikian, TikTok tetap akan menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia serta akan menjalani proses konstruktif ke depannya.

Baca juga: 7 Cara Jualan Online di Internet

Permendag No. 31/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini memiliki dampak signifikan terhadap pangsa pasar berbagai platform e-commerce dan social commerce di Indonesia.

Dalam proyeksi pasar, pangsa pasar TikTok Shop diperkirakan akan meningkat 880 basis poin (bps) menjadi 13,2% pada tahun 2023. Sebagai perbandingan, pangsa pasar Tokopedia diproyeksikan turun dari 18,5% pada tahun 2022 menjadi hanya 13,9%. Selain itu, pasar Lazada juga diperkirakan akan mengalami penurunan dari 20,2% menjadi 17,7% pada tahun 2023. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh harga yang lebih terjangkau di TikTok Shop.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Sadis di Tanjung Duren: Suami Korban Terima Sinyal SOS dari Apple Watch

Sementara itu, Shopee tetap kuat di pasar dengan pangsa sebesar 48,5% dan nampaknya tidak terpengaruh oleh kehadiran TikTok Shop. Platform-platform ini akan terus memantau perkembangan peraturan ini dalam industri e-commerce yang terus berubah di Indonesia.

Terimakasih telah membaca Larangan Social Commerce di Permendag No. 31/2023, Ini Respon Tokopedia, Shopee, dan TikTok  jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Dari Ulasan Makanan Hingga Laporan Polisi: Kontroversi Antara Codebluuuu dan Omay

Tags: Larangan Social CommercePeraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023
Dwina

Dwina

Related Stories

Polytron Dish Dryer PDD 801UV

Ingin Beli Dish Dryer yang Bisa Lindungi si kecil dari bakteri dan kuman ? Ini Rekomendasi Terbaiknya dari Polytron!

by Hendrawan
22 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebersihan peralatan makan adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan setiap rumah tangga. Meskipun peralatan sudah...

Ilustrasi E materai

Meterai Digital Hadirkan Cara Baru Legalisasi Dokumen, Praktis dan Sah Secara Hukum

by Hendrawan
19 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Transformasi layanan administrasi digital di Indonesia terus berkembang seiring hadirnya Meterai Digital, sebuah portal resmi pembelian dan...

Ilustrasi gambar stok barang

Stok Lebih Terkontrol, Operasional Bisnis Lebih Efisien dengan Aplikasi Stok Barang

by Hendrawan
18 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pengelolaan stok yang tidak terstruktur kerap memicu inefisiensi operasional, mulai dari selisih persediaan hingga keterlambatan distribusi. Tanpa...

Samsung Exynos 2600

Exynos 2600: Kebangkitan Raksasa 2nm Samsung dan Ancaman Nyata di Pasar Chipset Flagship

by Hendrawan
5 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Setelah melalui periode pasang surut, Samsung sepertinya siap kembali menggebrak pasar chipset smartphone dengan senjata terbarunya: Exynos...

Dish Dryer

Ingin Beli Dish Dryer yang Bisa Lindungi si kecil dari bakteri dan kuman ? Ini Rekomendasi Terbaiknya dari Polytron!

by Hendrawan
3 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebersihan peralatan makan adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan setiap rumah tangga. Meskipun peralatan sudah...

Era Hyper-Visual: Mengapa Video 4K Kini Menjadi Standar Utama di Dunia Digital

Era Hyper-Visual: Mengapa Video 4K Kini Menjadi Standar Utama di Dunia Digital

by Hendrawan
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Perkembangan dunia digital melaju begitu cepat sehingga standar kualitas visual pun terus mengalami peningkatan. Di masa ketika...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sukses Gelar Vaksinasi di SD BMD Pandeansari, Puskesmas Depok Jadikan Role Model Untuk Lokasi Lain

29 December 2021
Liverpool Takluk di Kandang Sendiri, PSV Menang 4-1

Liverpool Takluk di Kandang Sendiri, PSV Menang 4-1

28 November 2025
Jadwal Seleksi PPPK Guru Pemda DIY

Pemda DIY Membuka Lowongan PPPK Guru dengan Formasi Terbanyak dalam Penerimaan CASN 2023

21 September 2023
Kolaborasi Honor of Kings x Jujutsu

Kolaborasi Epik: Honor of Kings Menyambut Dunia Kutukan Jujutsu Kaisen

4 September 2025
Pemkab Bener Meriah Didorong Segera Rancang TOR untuk TPA

Pemkab Bener Meriah Didorong Segera Rancang TOR untuk TPA

2 January 2026

Gubernur Lampung Hadiri Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBBM di Kejaksaan Tinggi Lampung

6 April 2021
Muhammad Juanda Asrul, mahasiswa baru Program Studi Informatika Universitas Mega Buana Palopo (UMBP), menjadi salah satu penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2025—sebuah program strategis pemerintah untuk memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal dalam mengenyam pendidikan tinggi. (Foto: Dok Kemendiktisaintek)

Kisah Juanda Asrul dari Palopo: Penerima KIP Kuliah 2025 yang Wujudkan Mimpi dari Rumah Beratap Seng

6 October 2025

Artikel Terbaru

Pemerintah Berupaya Pulihkan Tambak Terdampak Banjir di Aceh

Pemerintah Berupaya Pulihkan Tambak Terdampak Banjir di Aceh

11 January 2026
Pemerintah Prioritaskan Pengurangan Pengungsi Pascabencana di Sumatra

Pemerintah Prioritaskan Pengurangan Pengungsi Pascabencana di Sumatra

11 January 2026
Relawan TCK Kesehatan Dikerahkan untuk Memperkuat Layanan di Aceh Tamiang

Relawan TCK Kesehatan Dikerahkan untuk Memperkuat Layanan di Aceh Tamiang

11 January 2026
Mendagri Instruksikan Sekolah Kedinasan Bantu Penanganan Bencana

Mendagri Instruksikan Sekolah Kedinasan Bantu Penanganan Bencana

11 January 2026
Kodam Iskandar Muda Sediakan Sumur Bor dan MCK di Aceh Tamiang

Kodam Iskandar Muda Sediakan Sumur Bor dan MCK di Aceh Tamiang

11 January 2026
Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Efisiensi untuk Pemulihan Aceh

Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Efisiensi untuk Pemulihan Aceh

11 January 2026
Presiden Prabowo Bentuk Satgas untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Presiden Prabowo Bentuk Satgas untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

11 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Gubernur Khofifah dan Bupati Yani Dorong Penggunaan Transportasi Publik di Gresik

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    1307 shares
    Share 523 Tweet 327
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.