Di Tetapkan Sebagai Tersangka, Ayah dari Bayi Kembar Yang di Temukan di Kali Buntung Terancam 10 Tahun Penjara ~ Headline.co.id (Sleman). Kejadian mengerikan terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika dua bayi perempuan (kembar) ditemukan tewas di Sungai Buntung, Krasaan, Jogotirto Berbah, Sleman. Kasus ini membawa kita pada kenyataan pahit bahwa kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap anak-anak dapat mengakibatkan kematian.
Baca juga: Pria Dianiaya Mantan Pacar Istri, Lima Orang Diamankan oleh Polisi di Bantul
Korban yang belum dikenal identitasnya dikenal sebagai “Miss X,” dua bayi perempuan berusia sekitar 1 hari. Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang saksi yang sedang memancing di sekitar Sungai Buntung. Dia menemukan dua mayat bayi yang masih memiliki ari-ari mengambang di tempat kejadian dan segera memberitahukannya kepada pihak berwenang.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Berbah di bawah kepemimpinan Kapolsek Kompol PARLISKA FEBRIHANOTO, ST, dan dibantu oleh tim Inafis Polresta Sleman, Relawan Berbah, Puskesmas Berbah, serta Palang Merah Indonesia (PMI), segera bergerak ke lokasi kejadian. Dua mayat bayi tersebut kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, dan hasil otopsi menunjukkan usia mereka kurang lebih hanya 1 hari.
Baca juga: Nelayan Berhasil Selamatkan Remaja Asal Sukoharjo yang Terseret Ombak di Pantai Sedahan
Selanjutnya, petugas Polsek Berbah melakukan penyelidikan dan mencari informasi yang dapat membantu mengungkap misteri di balik kasus ini. Pada hari Jumat, 15 September 2023, petugas menerima informasi penting yang mengarah pada seorang perempuan bernama Sdri. E.W (19), yang datang ke sebuah klinik bersalin di daerah Maguwoharjo dalam keadaan pendarahan hebat pasca melahirkan, tetapi tanpa bayi. Petugas segera mengamankan Sdri. E.W di indekosnya di Depok, Sleman, dan dari pengakuannya, pacarnya dengan inisial S.W, seorang wiraswasta berusia 31 tahun dari Piyungan, Bantul, juga diamankan.
Modus pelaku dalam kasus ini adalah tindakan panik. Awalnya, pelaku berencana untuk mengubur bayi-bayi tersebut di halaman rumahnya, tetapi akhirnya membuang mayat-mayat tersebut ke Sungai Buntu dengan tujuan menghilangkan jejak. Motif dari perbuatan ini adalah ketakutan pelaku ketahuan oleh orang tua dan rasa malu karena hamil di luar nikah.
Baca juga: Skandal Suap Proyek Jalur Kereta Api Menyeret Anggota DPR dan Pejabat BPK
Saat ini, Sdri. E.W masih berstatus sebagai saksi, sedangkan pelaku, S.W, telah ditahan di Polsek Berbah. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP.
Barang bukti yang diamankan termasuk sepotong baju atasan perempuan berwarna pink yang ditemukan di tempat kejadian, serta satu ponsel ASUS warna hitam yang dimiliki pelaku.
Terimakasih telah membaca Di Tetapkan Sebagai Tersangka, Ayah dari Bayi Kembar Yang di Temukan di Kali Buntung Terancam 10 Tahun Penjara jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Investigasi Komnas HAM di Pulau Rempang Temukan Selongsor Peluru Gas Air Mata di Atap Sekolah





















