Polisi Penembak Pemuda Girisobo Di Tuntut Hukuman 3,5 Tahun dan Restitusi 197 Juta ~ Headline.co.id (Gunungkidul). Pengadilan Negeri Wonosari menggelar sidang kasus tragis tewasnya pemuda asal Girisubo yang tertembak oleh seorang anggota polisi. Sidang ini memiliki agenda utama, yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Baca juga: Tips Desain Kamar Mandi Minimalis 2×2 dengan Kloset Duduk
Pada Kamis, 14 September 2023, jaksa penuntut umum (JPU) Nur Rahmat dan Widha Sinulingga membacakan tuntutan dalam sidang yang dihadiri secara daring oleh terdakwa, Briptu M Kharisma (28).
Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Mereka menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Baca juga: Pelatih PSM Lelang Piala Best Coach Untuk Bantu Keuangan Tim, Ada Apa Dengan PSM Makassar?
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dengan mempertimbangkan lama waktu yang telah terdakwa habiskan di dalam tahanan. Terdakwa juga diinstruksikan untuk tetap ditahan selama proses peradilan berlangsung.
Jaksa Widha Sinulingga juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban, Aldi Apriyanto. Besaran restitusi tersebut telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 197.636.500.
Baca juga: Oppo A98 5G: Ponsel Terbaru Dengan Performa Tinggi dan Baterai Tahan Lama
Sementara itu, perwakilan keluarga Aldi, Totok Wahyudi, berharap tuntutan yang diajukan akan menghasilkan hukuman yang paling maksimal untuk Briptu Kharisma. Wahyudi menyatakan keinginan keluarganya untuk melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Wahyudi juga mengungkapkan bahwa jumlah restitusi yang diminta LPSK telah disepakati dengan keluarga karena Aldi merupakan tulang punggung keluarga. Perhitungan LPSK dipandang sebagai teliti dan sesuai dengan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan oleh Aldi.
Baca juga: Diberi Waktu 3 Hari, Lurah Sidorejo Lakukan Pemeriksaan Kasus Kasi Jogoboyo Sri Wahyunarti
Sebelumnya, Aldi Apriyanto (19) tewas tragis tertembak oleh senapan milik Briptu MK dalam sebuah acara temu kangen Karang Taruna di Girisubo, Gunungkidul. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Mei dan terjadi setelah kericuhan sebenarnya sudah mereda. Senapan yang dibawa oleh Briptu Kharisma tiba-tiba meletus, mengakibatkan Aldi terkena peluru yang akhirnya merenggut nyawanya.
Terimakasih telah membaca Polisi Penembak Pemuda Girisobo Di Tuntut Hukuman 3,5 Tahun dan Restitusi 197 Juta jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penemuan 2 Mayat Bayi Perempuan di Sungai Buntung Berbah