Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

wahyu by wahyu
3 years ago
in Hukum, Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
401 21
A A
0
Ilustrasi Kecepatan Berkendara

Ilustrasi Kecepatan Berkendara (Hariyanto Teng/Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya ~ Headline.co.id (Yogyakarta). Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Yogyakarta berencana mengatur batas kecepatan maksimal kendaraan menjadi 40 km/jam di seluruh jalanan kota. Langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Baca juga: Jadi Korban TPPO, Dua Warga Purworejo Terjebak dan Dipaksa Jadi Scammer di Myanmar

You might also like

DPRD dan Pemkab Sumenep Tetapkan Prolegda 2026 untuk Percepat Pembentukan Regulasi

DPRD dan Pemkab Sumenep Tetapkan Prolegda 2026 untuk Percepat Pembentukan Regulasi

12 April 2026
Gorontalo Siapkan Ekonomi Kreatif Sambut PENAS 2026

Gorontalo Siapkan Ekonomi Kreatif Sambut PENAS 2026

12 April 2026

Para pelanggar aturan kecepatan akan dikenai sanksi tilang yang diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perilaku mengemudi yang membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain di jalan raya. Sebuah video di platform media sosial TikTok memperlihatkan bagaimana pihak berwenang berupaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kecepatan tersebut.

Sekretaris Dishub Yogyakarta, Made Yulianto, memberikan penjelasan terkait keputusan ini. Ia menyebut bahwa aturan batas kecepatan kendaraan sebesar 40 km/jam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Implementasikan Bank Sampah Khusus Untuk Tekan Pembuangan Sampah ke TPA Piyungan

Menurut Made, kedua peraturan tersebut mengatur bahwa batas kecepatan maksimal kendaraan di dalam kota seharusnya tidak melebihi 50 km/jam, dan Yogyakarta telah memutuskan untuk menetapkan batasan maksimal sebesar 40 km/jam. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya.

“Keputusan untuk mengatur batas kecepatan kendaraan menjadi 40 km/jam telah melibatkan analisis faktor-faktor seperti volume kendaraan, kapasitas jalan, hambatan samping, dan dampak kinerja ruas jalan jika terdapat kegiatan di pinggir jalan,” ungkap Made.

Baca juga: PSIM Yogyakarta Datangkan Gelandang Asing Asal Filipina Untuk Kompetisi Liga 2

Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2013, namun baru-baru ini mendapatkan sorotan di media sosial. Rambu-rambu lalu lintas yang menunjukkan batas kecepatan telah dipasang di hampir seluruh ruas jalan utama di Yogyakarta. Bagi para pelanggar aturan kecepatan, kepolisian akan memberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Diharapkan warga Yogyakarta dan wisatawan yang berkunjung mematuhi aturan batas kecepatan maksimal 40 km/jam ini, guna menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Yogyakarta adalah salah satu kota dengan tingkat lalu lintas yang padat, sehingga penegakan aturan menjadi penting,” tekankan Made.

Baca juga: Seperti Koboi, Polisi Berhasil Lumpuhkan Residivis Curanmor Asal Muncak Kabau OKU Timur dengan Senjata di Pinggang

Dengan langkah ini, diharapkan angka kecelakaan di kota Yogyakarta dapat ditekan dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengemudi dengan kecepatan yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terimakasih telah membaca Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Krisis Air Bersih, Ketua RT di Bangunjiwo Bantul ini ceritakan Kesulitan Warganya

Tags: Info Lalu Lintas JogjaKecepatan Berkendara Jogja
wahyu

wahyu

Related Stories

DPRD dan Pemkab Sumenep Tetapkan Prolegda 2026 untuk Percepat Pembentukan Regulasi

DPRD dan Pemkab Sumenep Tetapkan Prolegda 2026 untuk Percepat Pembentukan Regulasi

by Aditya
12 April 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Penetapan...

Gorontalo Siapkan Ekonomi Kreatif Sambut PENAS 2026

Gorontalo Siapkan Ekonomi Kreatif Sambut PENAS 2026

by Wawan
12 April 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Parekrafpora) Provinsi Gorontalo tengah melakukan identifikasi terhadap kesiapan pelaku...

Anggota DPR RI Dorong Dukungan PKS untuk Pemerintahan Gorontalo

Anggota DPR RI Dorong Dukungan PKS untuk Pemerintahan Gorontalo

by Fajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Al Muzammil Yusuf, Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menginstruksikan seluruh...

Hulu Sungai Utara Siap Jadi Tuan Rumah Porprov XIII 2029

Hulu Sungai Utara Siap Jadi Tuan Rumah Porprov XIII 2029

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menunjukkan keseriusannya untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi...

KONI Hulu Sungai Utara Usahakan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

KONI Hulu Sungai Utara Usahakan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

by Aditya
12 April 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah memulai langkah strategis untuk...

Aksi Bersih Sampah di Banjarbaru Jadi Sarana Edukasi Kebersihan

Aksi Bersih Sampah di Banjarbaru Jadi Sarana Edukasi Kebersihan

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Banjarbaru yang ke-27, Pemerintah Kota Banjarbaru mengadakan kegiatan Korvei Gotong Royong...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kecelakaan Honda Revo dan Kawasaki Blitz-R di Jalan DI Panjaitan, Korban Tewas di TKP

Kecelakaan Honda Revo dan Kawasaki Blitz-R di Mantrijeron Jogja, Satu Pengendara Tewas

4 April 2026
Prabowo Umumkan Daftar Kabinet Merah Putih

Ini Daftar Posisi dan Jabatan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

21 October 2024
Terungkap di Pengadilan Tipikor: 5 Penyimpangan Fatal di Balik Dugaan Korupsi Impor Gula

Terungkap di Pengadilan Tipikor: 5 Penyimpangan Fatal di Balik Dugaan Korupsi Impor Gula

13 June 2025
Ilustrasi Gambar Masjid

Intip! Ini Jadwal dan rangkaian acara Haul Solo 2023

1 November 2023
Kapolda NTT Tinjau Pos Pelayanan di Lippo Plaza Kupang untuk Jamin Keamanan

Kapolda NTT Tinjau Pos Pelayanan di Lippo Plaza Kupang untuk Jamin Keamanan

25 December 2025
Pemkab Kapuas Perketat Pengawasan Pangan Menjelang Idul Fitri 1447 H

Pemkab Kapuas Perketat Pengawasan Pangan Menjelang Idul Fitri 1447 H

18 March 2026
Kemenag Sumenep Layani Ribuan Permohonan Melalui PTSP Online Sepanjang 2025

Kemenag Sumenep Layani Ribuan Permohonan Melalui PTSP Online Sepanjang 2025

2 January 2026

Artikel Terbaru

DPRD dan Pemkab Sumenep Tetapkan Prolegda 2026 untuk Percepat Pembentukan Regulasi

DPRD dan Pemkab Sumenep Tetapkan Prolegda 2026 untuk Percepat Pembentukan Regulasi

12 April 2026
Gorontalo Siapkan Ekonomi Kreatif Sambut PENAS 2026

Gorontalo Siapkan Ekonomi Kreatif Sambut PENAS 2026

12 April 2026
Anggota DPR RI Dorong Dukungan PKS untuk Pemerintahan Gorontalo

Anggota DPR RI Dorong Dukungan PKS untuk Pemerintahan Gorontalo

12 April 2026
Hulu Sungai Utara Siap Jadi Tuan Rumah Porprov XIII 2029

Hulu Sungai Utara Siap Jadi Tuan Rumah Porprov XIII 2029

12 April 2026
KONI Hulu Sungai Utara Usahakan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

KONI Hulu Sungai Utara Usahakan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

12 April 2026
Aksi Bersih Sampah di Banjarbaru Jadi Sarana Edukasi Kebersihan

Aksi Bersih Sampah di Banjarbaru Jadi Sarana Edukasi Kebersihan

12 April 2026
Masyarakat Didorong Meriahkan Balangan Ekspo 2026 untuk Dukung Produk Lokal

Masyarakat Didorong Meriahkan Balangan Ekspo 2026 untuk Dukung Produk Lokal

12 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2428 shares
    Share 971 Tweet 607
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.