Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

wahyu by wahyu
2 years ago
in Hukum, Pemerintah
401 21
0
Ilustrasi Kecepatan Berkendara

Ilustrasi Kecepatan Berkendara (Hariyanto Teng/Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya ~ Headline.co.id (Yogyakarta). Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Yogyakarta berencana mengatur batas kecepatan maksimal kendaraan menjadi 40 km/jam di seluruh jalanan kota. Langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Baca juga: Jadi Korban TPPO, Dua Warga Purworejo Terjebak dan Dipaksa Jadi Scammer di Myanmar

You might also like

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

26 November 2025
Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

26 November 2025

Para pelanggar aturan kecepatan akan dikenai sanksi tilang yang diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perilaku mengemudi yang membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain di jalan raya. Sebuah video di platform media sosial TikTok memperlihatkan bagaimana pihak berwenang berupaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kecepatan tersebut.

Sekretaris Dishub Yogyakarta, Made Yulianto, memberikan penjelasan terkait keputusan ini. Ia menyebut bahwa aturan batas kecepatan kendaraan sebesar 40 km/jam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Implementasikan Bank Sampah Khusus Untuk Tekan Pembuangan Sampah ke TPA Piyungan

Menurut Made, kedua peraturan tersebut mengatur bahwa batas kecepatan maksimal kendaraan di dalam kota seharusnya tidak melebihi 50 km/jam, dan Yogyakarta telah memutuskan untuk menetapkan batasan maksimal sebesar 40 km/jam. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya.

“Keputusan untuk mengatur batas kecepatan kendaraan menjadi 40 km/jam telah melibatkan analisis faktor-faktor seperti volume kendaraan, kapasitas jalan, hambatan samping, dan dampak kinerja ruas jalan jika terdapat kegiatan di pinggir jalan,” ungkap Made.

Baca juga: PSIM Yogyakarta Datangkan Gelandang Asing Asal Filipina Untuk Kompetisi Liga 2

Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2013, namun baru-baru ini mendapatkan sorotan di media sosial. Rambu-rambu lalu lintas yang menunjukkan batas kecepatan telah dipasang di hampir seluruh ruas jalan utama di Yogyakarta. Bagi para pelanggar aturan kecepatan, kepolisian akan memberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Diharapkan warga Yogyakarta dan wisatawan yang berkunjung mematuhi aturan batas kecepatan maksimal 40 km/jam ini, guna menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Yogyakarta adalah salah satu kota dengan tingkat lalu lintas yang padat, sehingga penegakan aturan menjadi penting,” tekankan Made.

Baca juga: Seperti Koboi, Polisi Berhasil Lumpuhkan Residivis Curanmor Asal Muncak Kabau OKU Timur dengan Senjata di Pinggang

Dengan langkah ini, diharapkan angka kecelakaan di kota Yogyakarta dapat ditekan dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengemudi dengan kecepatan yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terimakasih telah membaca Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Krisis Air Bersih, Ketua RT di Bangunjiwo Bantul ini ceritakan Kesulitan Warganya

Tags: Info Lalu Lintas JogjaKecepatan Berkendara Jogja
wahyu

wahyu

Related Stories

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

by wahyu
26 November 2025
0

Headline.co.id, Donggala ~ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik untuk meningkatkan...

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

by Fajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Calang ~ Bupati Aceh Jaya, Safwandi, memaparkan dua agenda penting dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan I DPRK Aceh...

PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar acara Penganugerahan Peningkatan Inovasi Aceh Jaya (PENA JAYA) 2025. Acara ini...

Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

by Dwina
26 November 2025
0

Headline.co.id, Tuban ~ Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban menyelenggarakan sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di Ruang Rapat...

Pemkab Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Peran Guru

by Aditya
26 November 2025
0

Headline.co.id, Langgur ~ Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara, Bin Raudha Arif Hanoeboen, menekankan pentingnya peran guru...

Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

by Ari Wibowo muhammad
26 November 2025
0

Headline.co.id, Langgur ~ Kabupaten Maluku Tenggara kini memiliki fasilitas kesehatan baru dengan diresmikannya UPTD RSUD Kelas D Pratama Elat di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Petugas Gabungan sedang melakukan Pencarian Orang Hanyut di Sungai Progo

Niat Menjaring Ikan, Pemuda Sedayu Terseret Arus Sungai Progo

26 April 2025
Pencatutan Identitas: Kewaspadaan Publik dan Tindakan Tegas Bawaslu DKI

Pencatutan NIK Merajalela: 70 Laporan Masuk ke Bawaslu DKI

18 August 2024
bantuan helikopter water bombing jenis Sikorsky dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Tangulangi Kebakaran Hutan Pemprov Riau Dapat Bantuan Helikopter Water Bombing Dari BNPB

10 May 2023
Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

14 November 2025
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jogja Hari ini

Jadwal SIM Keliling Polres Kulon Progo Bulan November 2023

1 November 2023

Percepat Penanganan Covid-19, Mendagri Tito Imbau Kepala Daerah Untuk Peka Terhadap Lingkungan

3 August 2021
Kolaborasi Strategis: Bank Sumsel Babel Bergandengan Tangan dengan Perbankan Syariah

Kolaborasi Strategis: Bank Sumsel Babel Gaet Perbankan Syariah

13 September 2024

Artikel Terbaru

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

26 November 2025
Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

26 November 2025
PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

26 November 2025
Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

26 November 2025

Pemkab Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Peran Guru

26 November 2025
Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

26 November 2025
Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung

Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung

26 November 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.