Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Pemkot Depok Selama Ramadhan 1443 Hijriah ~ Headline.co.id (Depok). Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/157-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Baca juga: Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Prof. Santi Diminta Andil Turunkan Stunting hingga 14%
Dalam SE tersebut dijelaskan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Waktu istirahat yaitu pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Untuk hari Jumat, jam kerja yakni pukul 08.00 sampai 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB.
Sedangkan jam kerja PNS selama bulan Ramadan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid 19 Jelang Idul Fitri, Ketua Satgas Jelaskan Aturan Mudik Aman
Jam kerja pegawai ASN pada masa pandemi Covid-19, berlaku bagi pegawai ASN yang memberlakukan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Pada SE ini juga disebutkan, kepala perangkat daerah/unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitasnya dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: Fresh Graduate! Begini Contoh Surat Lamaran Kerja dan Syarat Untuk Cari Kerja
Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan presentasi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan di rumah.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Tarawih di Mesjid dan Mudik Namun Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat