Headline.co.id ~ Banda Aceh (Kemenag) — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i meminta pelaku kekerasan seksual di pesantren dituntut dengan hukuman maksimal dan tidak lagi diberi posisi di lembaga pendidikan. Pernyataan itu disampaikan saat ia memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis, 5 November 2026. Menurut Wamenag, langkah tersebut diperlukan untuk memberi efek jera, mencegah kekerasan berulang, serta memastikan keselamatan dan masa depan santri tetap menjadi prioritas.
Wamenag menyatakan, pelaku kekerasan di pesantren yang terbukti secara hukum harus menerima tuntutan paling berat. Selain itu, pelaku harus masuk daftar hitam atau blacklist sehingga tidak dapat kembali menjadi guru, pengasuh, kiai, atau menduduki posisi lain di dunia pendidikan.
“Sampai saya ke Jaksa Agung dan sudah ada kesepahaman karena pelaku yang terbukti secara hukum tuntutannya harus yang paling berat. Jadi kalau dituntut 5 sampai 9 tahun (hukumannya 9 tahun), 8 sampai 12 tahun, dan blacklist, jangan lagi di posisi itu. Terutama dia guru atau ustad di pesantren, sudah haram hukumnya,” tegasnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pelaku Kekerasan di Pesantren Tidak Boleh Kembali Mengajar
Menurut Wamenag, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar pelaku tidak mendapatkan kesempatan untuk kembali menjalankan peran yang berkaitan dengan pendidikan. Larangan tersebut mencakup posisi sebagai pengasuh, guru, maupun kiai di pesantren.
Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Sikap itu, kata dia, menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Wamenag juga menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh ditoleransi. Pesantren, menurutnya, harus menjadi tempat pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh santri.
Kemenag Berwenang Cabut Izin Operasional Pesantren
Sanksi tidak hanya diarahkan kepada pelaku secara individu. Kementerian Agama juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif berat kepada lembaga yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
Salah satu sanksi tersebut adalah pencabutan izin operasional pesantren. Ketentuan itu menunjukkan bahwa lembaga pendidikan keagamaan juga harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan santri serta memastikan tidak terjadi pelanggaran oleh pihak yang berada di dalamnya.
Wamenag menyampaikan, penanganan kasus kekerasan perlu dilakukan secara tegas, baik melalui proses hukum terhadap pelaku maupun tindakan administratif terhadap lembaga yang terbukti terlibat.
Kepercayaan Orang Tua Harus Dijaga
Wamenag mengingatkan bahwa orang tua menitipkan anak mereka ke pesantren dengan harapan memperoleh pendidikan yang baik. Karena itu, kepercayaan tersebut tidak boleh dikhianati oleh pihak yang seharusnya mendidik dan melindungi santri.
“Ini tidak main-main. Orang yang datang mengantarkan anaknya ke pesantren ingin anaknya menjadi baik dan dididik dengan benar. Jangan sampai anak yang dititipkan dengan harapan menjadi lebih baik justru rusak karena perilaku pengasuhnya,” ujarnya.
Ia meminta jajaran ASN Kemenag Aceh ikut menjaga integritas lembaga pendidikan keagamaan dan memperkuat pengawasan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pesantren hanya dapat dipertahankan apabila keselamatan dan masa depan santri menjadi perhatian utama.
Penegasan itu disampaikan Wamenag di hadapan ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Ia menekankan bahwa pesantren harus menjalankan fungsi pendidikan dalam lingkungan yang aman, sedangkan setiap bentuk kekerasan harus ditindak tanpa toleransi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.













