Headline.co.id, Jakarta ~ KPK mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat dan iklim investasi. Dorongan itu disampaikan dalam dialog publik bertajuk Public-Private Dialogue on the Anti-Corruption Law Revision: Private Sector Readiness and Regulatory Implications di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Forum tersebut mempertemukan KPK, regulator, pelaku usaha, organisasi internasional, serta komunitas audit internal untuk membahas kesiapan sektor swasta menghadapi pembaruan hukum antikorupsi. Revisi UU Tipikor dinilai penting karena korupsi dapat mendistorsi persaingan, menghambat produktivitas, dan mengurangi kepercayaan terhadap iklim investasi.
Dialog itu diselenggarakan melalui kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), dan Indonesia Internal Audit Community (IIAC).
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan pertumbuhan ekonomi dan integritas tidak perlu ditempatkan sebagai dua pilihan yang berlawanan. Menurutnya, kedua hal tersebut perlu berjalan beriringan untuk menciptakan kesejahteraan berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing nasional.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun merusak mekanisme persaingan usaha sehat karena menguntungkan pihak dengan akses dan pengaruh tertentu,” ujar Agus.
Korupsi Ciptakan Persaingan Tidak Setara
Agus menjelaskan, praktik korupsi dapat menyingkirkan perusahaan yang seharusnya unggul karena kualitas, inovasi, dan efisiensi. Pelaku usaha yang memanfaatkan hubungan atau pengaruh tertentu justru dapat memperoleh keuntungan melalui cara yang tidak semestinya.
Kondisi tersebut menciptakan persaingan yang tidak setara dan berpotensi menghambat produktivitas. Selain itu, distorsi akibat korupsi dapat mengurangi kepercayaan terhadap iklim investasi serta melemahkan fondasi perekonomian.
Karena itu, pembaruan regulasi antikorupsi perlu dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang adil, transparan, dan kompetitif. Agus menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama, karena tindak pidana korupsi menggerus masa depan anak-anak kita, menggerus masa depan perekonomian kita,” tegas Agus.
Revisi UU Tipikor dan Standar Internasional
Pembahasan revisi UU Tipikor juga berkaitan dengan penyelarasan kerangka hukum nasional dengan standar internasional. Salah satu rujukan yang dibahas adalah United Nations Convention against Corruption (UNCAC), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Koordinator Nasional Program Antikorupsi UNODC Indonesia, Putri Wijayanti, menilai revisi UU Tipikor dapat menjadi momentum untuk memperkuat efektivitas perangkat hukum nasional. Pembaruan tersebut juga diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi implementasi UNCAC.
Putri menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Dunia usaha, menurut dia, memiliki peran strategis sebagai mitra dalam membangun praktik bisnis yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.
“Pemberantasan korupsi tidak dapat menjadi tanggung jawab pemerintah dan APH semata. Pasalnya, dunia usaha berperan strategis sebagai mitra dalam membangun lingkungan bisnis transparan, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Putri.
Sejumlah area yang menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi tersebut meliputi kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, penyuapan di sektor swasta, perdagangan pengaruh atau trading in influence, pengayaan tidak sah atau illicit enrichment, serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Cakupan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan revisi UU Tipikor tidak hanya menyentuh hubungan pelaku usaha dan pejabat publik. Risiko penyimpangan di lingkungan bisnis juga menjadi bagian dari perhatian, termasuk dalam proses pengambilan keputusan dan transaksi komersial.
Sektor Swasta Diminta Siapkan Kepatuhan
Direktur Eksekutif IGCN Mahatma Wirawan menekankan perlunya keterlibatan sektor swasta dalam proses reformasi regulasi. Menurutnya, dialog terbuka dibutuhkan untuk mengidentifikasi tantangan implementasi yang dihadapi perusahaan.
Masukan dari dunia usaha juga dinilai penting agar regulator dapat merumuskan panduan yang jelas. Dengan demikian, perusahaan dapat memahami kewajiban, risiko, serta langkah pencegahan yang perlu diterapkan ketika pembaruan aturan diberlakukan.
“Sektor swasta perlu mengidentifikasi tantangan terbesarnya. Kemudian, regulator di bidang ini juga diharapkan mendorong terciptanya panduan jelas. Selain itu, kami juga mohon arahan dan visi KPK karena sebaiknya mencegah daripada nanti berurusan dengan APH,” kata Mahatma.
Kesiapan perusahaan dapat dimulai melalui penguatan sistem kepatuhan, pengawasan internal, pengelolaan risiko, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran. Upaya pencegahan juga perlu didukung komitmen pimpinan dan penerapan standar integritas dalam hubungan dengan mitra bisnis maupun pihak eksternal.
Keterlibatan sektor swasta dalam pembahasan revisi UU Tipikor diharapkan dapat menjembatani tujuan penegakan hukum dengan kebutuhan penerapan aturan di lapangan. Kejelasan pedoman dan konsistensi penegakan hukum menjadi bagian penting agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, revisi UU Tipikor tidak hanya berkaitan dengan penguatan instrumen untuk menindak pelaku korupsi. Pembaruan tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem yang melindungi persaingan usaha yang jujur, sehingga perusahaan dapat tumbuh melalui inovasi, produktivitas, dan efisiensi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















