Headline.co.id, Karawang ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kecelakaan Karawang yang melibatkan tiga pelajar perempuan terjadi di Jalan Raya Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/10). Ketiga korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi bertiga menabrak bagian belakang truk Nissan yang sedang berhenti karena mengalami kerusakan. Kecelakaan itu terjadi ketika para korban melaju dari arah Purwasari menuju Cikampek. Tingkat fatalitas kecelakaan diduga diperparah karena korban tidak menggunakan helm dan sepeda motor masuk ke bawah truk setelah benturan.
Kasatlantas Polresta Karawang Kompol Triyono Raharjo mengatakan, ketiga korban berinisial E, S, dan Q menggunakan satu sepeda motor saat melintas di lokasi kejadian. Truk Nissan bernomor polisi B 9086 XY berada di lajur kanan dalam kondisi berhenti karena mengalami kerusakan.
“Korban menabrak bagian belakang kendaraan truk tersebut, tepatnya yaitu di sebelah kiri kendaraan truk,” kata Kompol Triyono dikutip Minggu (11/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Kecelakaan Karawang
Berdasarkan keterangan tersebut, sepeda motor yang ditumpangi ketiga pelajar melaju menuju Cikampek sebelum menabrak truk yang berhenti di jalan. Benturan terjadi pada bagian belakang truk, tepatnya di sisi kiri kendaraan.
Dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, satu korban lainnya sempat berada dalam kondisi kritis dan dibawa ke Rumah Sakit Karya Husada untuk mendapatkan penanganan. Namun, korban tersebut kemudian meninggal dunia.
Keterangan saksi di lokasi menyebutkan, ketiga korban diduga sempat bercanda ketika berkendara. Kondisi itu diduga membuat mereka tidak menyadari keberadaan truk yang berada di depan.
Ketiganya juga diketahui tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor. Menurut Kompol Triyono, keadaan tersebut turut menyebabkan tingginya tingkat fatalitas kecelakaan. Sepeda motor menabrak bagian belakang truk hingga masuk ke bawah kendaraan.
Aturan Berkendara bagi Pelajar
Kecelakaan Karawang tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya bagi pelajar yang menggunakan sepeda motor. Ketentuan mengenai pengemudi dan penumpang sepeda motor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 77 ayat (1) mengatur bahwa pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk pengendara sepeda motor, Pasal 81 ayat (2) menetapkan usia minimum memperoleh SIM C adalah 17 tahun.
Undang-undang yang sama juga mengatur kewajiban penggunaan helm. Pasal 106 ayat (8) mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, Pasal 106 ayat (9) melarang sepeda motor tanpa kereta samping membawa penumpang lebih dari satu orang. Ketentuan tersebut berarti penggunaan satu sepeda motor untuk membawa tiga orang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Imbauan Polresta Karawang
Polresta Karawang mengimbau orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas. Orangtua juga diminta memastikan anak tidak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.
Edukasi sejak dini dinilai penting untuk membangun kesadaran anak dalam mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan itu mencakup penggunaan helm, pemenuhan persyaratan untuk mengemudi, serta larangan membawa penumpang melebihi ketentuan.
Imbauan tersebut disampaikan setelah kecelakaan yang menewaskan tiga pelajar di Jalan Raya Purwasari. Pengawasan orangtua dan pemahaman terhadap aturan diharapkan dapat membantu mencegah kecelakaan serta mengurangi risiko fatalitas ketika anak berkendara di jalan raya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















