Headline.co.id, Jakarta ~ Ombudsman RI mendukung penerapan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026. Dukungan itu disampaikan Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher dalam pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ombudsman menilai kebijakan tersebut bukan hanya kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak publik dan kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan akan dilakukan untuk mencegah maladministrasi dalam pelayanan jaminan produk halal.
Nuzron menegaskan, implementasi Wajib Halal harus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal.
“Sebelum kita hadir, kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa Wajib Halal tetap dilaksanakan pada waktunya yang telah ditetapkan,” tegas Nuzron.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ombudsman Awasi Potensi Maladministrasi
Dukungan Ombudsman terhadap Wajib Halal berkaitan dengan tugas lembaga tersebut dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Ombudsman akan mendorong pencegahan maladministrasi melalui pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan BPJPH.
Pengawasan itu tidak hanya diarahkan pada kepatuhan terhadap prosedur. Ombudsman juga akan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang transparan, mudah, responsif, dan sesuai dengan ketentuan dalam bidang jaminan produk halal.
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan Maneger Nasution mengatakan, Wajib Halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger.
Ia menjelaskan, pengawasan Ombudsman akan menggunakan perspektif pencegahan dan penanganan maladministrasi dalam pelayanan publik. Fokusnya adalah memastikan hak masyarakat atas jaminan produk halal benar-benar terpenuhi.
“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjutnya.
Wajib Halal Diposisikan sebagai Hak Publik
Maneger menegaskan, posisi halal dalam kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha. Menurut dia, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dan jaminan produk halal.
Karena itu, pengawasan diarahkan agar pelaksanaan Wajib Halal mampu memberikan kepastian pelayanan bagi publik. Penyelenggaraan layanan juga diharapkan berjalan secara transparan dan responsif, sehingga masyarakat memperoleh informasi serta jaminan produk halal sesuai ketentuan.
Pendekatan tersebut membuat pengawasan Ombudsman tidak hanya bersifat korektif setelah persoalan muncul. Pengawasan juga dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi maladministrasi sejak awal pelaksanaan layanan.
BPJPH Terbuka terhadap Pengawasan
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut dukungan dan pengawasan Ombudsman. Ia menilai pengawasan eksternal penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik yang diberikan BPJPH.
“Hari ini kita kedatangan tamu istimewa dari Ombudsman. Beliau menyatakan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami,” ujar Haikal.
Haikal menegaskan BPJPH terbuka terhadap masukan dan pengawasan yang bertujuan memperbaiki pelayanan. Keterbukaan itu menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan.
“Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,” katanya.
Menurut Haikal, kolaborasi BPJPH dan Ombudsman akan terus diperkuat. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha sekaligus memastikan penyelenggaraan jaminan produk halal berlangsung transparan, responsif, dan berkualitas.
Kolaborasi kedua lembaga itu juga diharapkan dapat memastikan hak masyarakat atas informasi dan jaminan produk halal terpenuhi, serta mencegah munculnya persoalan pelayanan sejak tahap awal.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















