Headline.co.id, Jakarta ~ Pendidikan antikorupsi harus dibangun melalui keteladanan guru, dosen, tenaga kependidikan, dan pemimpin satuan pendidikan, bukan hanya melalui pembelajaran di ruang kelas. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal itu saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/10/2026). Menurut Menag, kebiasaan menyontek, plagiarisme, membiarkan pelanggaran, dan memilih diam terhadap ketidakjujuran dapat menjadi pintu masuk perilaku koruptif apabila dibiarkan sejak bangku pendidikan. Ia mendorong penguatan integritas melalui pembelajaran, keteladanan, tata kelola, serta evaluasi berbasis hasil survei.
“Pendidikan antikorupsi tidak cukup hidup di ruang kelas. Ia harus tampak di ruang guru, ruang pimpinan, dan ruang tata kelola lembaga pendidikan,” tegas Nasaruddin.
Menag mengatakan peserta didik lebih banyak belajar dari perilaku orang dewasa di sekitarnya. Karena itu, tanggung jawab membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas tidak hanya berada pada peserta didik, tetapi juga guru, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan satuan pendidikan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kepada para guru dan dosen, saya titip satu pesan. Peserta didik lebih banyak meniru daripada mendengar. Karena itu, integritas yang kita inginkan dari mereka harus terlihat di dalam diri kita masing-masing,” ujarnya.
SPI Pendidikan Memotret Tiga Dimensi Integritas
Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan digunakan untuk memotret kondisi integritas pendidikan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam membangun sumber daya manusia dan ekosistem pendidikan yang berintegritas.
“SPI Pendidikan ini juga merupakan salah satu upaya untuk mengukur dampak dari program pendidikan antikorupsi. Tentunya kita harapkan ini ke depannya akan meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif,” ujar Dian.
SPI Pendidikan mengukur tiga dimensi utama, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. Pada dimensi karakter, survei menemukan masih adanya peserta didik yang tidak berani menolak praktik menyontek ketika dilakukan banyak teman.
Di perguruan tinggi, praktik plagiarisme dilaporkan oleh 48% responden dan ditemukan pada 93% satuan pendidikan yang disurvei. Kecurangan saat ujian juga masih ditemukan. Pada pendidikan dasar dan menengah, praktik tersebut dilaporkan oleh 26% peserta didik dan ditemukan pada 51% satuan pendidikan.
Sementara itu, pada perguruan tinggi, kecurangan saat ujian dilaporkan oleh 50% responden dan ditemukan pada 94% satuan pendidikan yang disurvei. Sebanyak 43% responden perguruan tinggi juga melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau tugas tertentu. Praktik tersebut ditemukan pada 91% satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
“Perlu penguatan karakter peserta didik melalui keberanian bersikap benar, kemandirian dalam menjalankan kewajiban, dan penerapan nilai keadilan,” kata Dian.
KPK merekomendasikan penciptaan ruang aman bagi peserta didik untuk bersikap benar. Langkah itu dapat dilakukan melalui penyediaan sistem pengaduan yang aman, perlindungan bagi pelapor, serta penghargaan terhadap keberanian mempertahankan integritas.
Tantangan Integritas Tidak Hanya Berasal dari Peserta Didik
Hasil SPI Pendidikan juga memotret perilaku tenaga pendidik dan kondisi ekosistem pendidikan. Sebanyak 34% orang tua siswa yang menjadi responden masih melaporkan pemberian hadiah kepada tenaga pendidik pada momentum tertentu.
Survei juga menemukan guru dan dosen yang terlambat mengajar tanpa alasan yang jelas. Kondisi tersebut masing-masing dilaporkan oleh 31% responden pada pendidikan dasar dan menengah serta 53% responden pada perguruan tinggi.
Pada aspek inklusivitas, sebanyak 46% responden pendidikan dasar dan menengah melaporkan adanya tenaga pendidik yang memberikan perhatian khusus hanya kepada peserta didik tertentu. Pada perguruan tinggi, temuan serupa dilaporkan oleh 49% responden.
KPK merekomendasikan penguatan penegakan aturan, pencegahan gratifikasi, serta pencegahan kecurangan akademik secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mendorong kenaikan Indeks Integritas Pendidikan Nasional pada tahun berikutnya.
Saat ini, Indeks Integritas Pendidikan Nasional berada di angka 73,30 dengan kategori adaptif. Menag menilai data tersebut menunjukkan keteladanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan antikorupsi.
“Guru, dosen, pimpinan, dan seluruh tenaga kependidikan harus menjadi teladan. Budaya bingkisan perlu kita sikapi dengan bijak agar penghargaan tidak berubah menjadi konflik kepentingan,” katanya.
Integritas Mencakup Pengelolaan Anggaran
Selain karakter dan ekosistem pendidikan, SPI Pendidikan menyoroti tata kelola. Survei masih menemukan laporan mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai tujuan, pengadaan sarana dan prasarana yang kurang transparan, serta persoalan keterbukaan informasi.
KPK merekomendasikan satuan pendidikan memperkuat independensi pengadaan barang dan jasa, pemetaan kebutuhan dan pengelolaan anggaran, kanal pengaduan, transparansi biaya kegiatan, serta keterbukaan informasi.
Menag menegaskan integritas harus diterapkan dalam seluruh proses penyelenggaraan pendidikan. “Integritas juga harus hadir dalam pengelolaan dana, pengadaan, pelayanan, dan pengambilan keputusan,” ujarnya.
Bagi Kementerian Agama, hasil SPI Pendidikan 2026 akan menjadi bahan evaluasi bagi madrasah, perguruan tinggi keagamaan, dan satuan pendidikan keagamaan. Menag mengingatkan agar indeks tersebut tidak berhenti sebagai laporan statistik.
“Indeks ini jangan berhenti menjadi angka. Indeks itu harus menjadi dasar perbaikan nyata,” tegasnya.
Kemenag Hubungkan Integritas dengan Kurikulum Berbasis Cinta
Penguatan integritas di lingkungan pendidikan Kementerian Agama akan dihubungkan dengan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta. Menag menyebut pendekatan tersebut berangkat dari pandangan bahwa integritas tidak cukup dibangun melalui aturan dan ancaman sanksi.
Kurikulum Berbasis Cinta mengenalkan Panca Cinta, yaitu cinta kepada Tuhan, cinta kepada diri dan sesama, cinta kepada alam, cinta kepada ilmu, serta cinta kepada tanah air.
“Yang mencintai Tuhan akan malu berbohong. Yang mencintai sesama tidak akan merampas hak orang lain. Yang mencintai ilmu akan melahirkan kejujuran akademik. Yang mencintai tanah air akan setia menjaga amanah publik,” tutur Menag.
Kementerian Agama telah bekerja sama dengan KPK dalam berbagai program penguatan integritas. Pada 2025, Kemenag dan KPK lain meluncurkan buku pendidikan antikorupsi dalam perspektif enam agama. Pada 2026, kerja sama dilanjutkan melalui program pembelajaran integritas berbasis e-learning bagi ASN Kementerian Agama.
Menag meminta satuan pendidikan di lingkungan Kemenag memperkuat integrasi nilai antikorupsi dalam pembelajaran, pengendalian gratifikasi, akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta pengambilan keputusan berbasis merit dan profesionalisme. Hasil Indeks Integritas Pendidikan juga diminta menjadi pijakan evaluasi.
“Pendidikan antikorupsi adalah tentang membangun lingkungan yang membuat kejujuran menjadi kebiasaan dan integritas menjadi budaya,” pungkas Menag.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















