Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii membahas penguatan kompetensi pendamping sertifikasi halal bersama pengurus Asosiasi Pendamping Halal Indonesia dan penggiat halal dari Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026). Pembahasan tersebut menyoroti kebutuhan pelatihan berbasis daerah untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam memberikan layanan halal. Langkah itu dinilai penting karena kebutuhan pendamping halal terus bertambah di berbagai daerah dengan karakteristik usaha dan kondisi sosial yang berbeda. Selain pelatihan daerah, Romo menekankan pentingnya perpaduan kemampuan akademik, pemahaman sosial, pengalaman lapangan, serta keterlibatan perempuan dalam pendampingan halal.
Pelatihan Pendamping Halal Berbasis Daerah
Romo menyebut pelatihan menjadi salah satu jalan keluar untuk memperkuat kompetensi pendamping halal. Menurut dia, pelatihan tidak harus dipusatkan di Jakarta, tetapi dapat diselenggarakan berdasarkan kebutuhan dan kondisi setiap daerah.
“Saya kira kita buat jalan keluar saja. Buka pelatihan. Buka pelatihan, itu jalan keluar. Karena kan itu pasti terus bertambah. Berbasis daerah kan, bukan terpusat di Jakarta. Berbeda daerah,” kata Romo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan bersama pengurus Asosiasi Pendamping Halal Indonesia dan penggiat halal dari Sumatera Utara. Fokusnya adalah meningkatkan kapasitas pendamping agar mampu membantu pelaku usaha dalam proses layanan sertifikasi halal sesuai kondisi di lapangan.
Romo mengatakan, kompetensi pendamping halal tidak cukup hanya dibangun melalui pemahaman akademik. Pendamping juga perlu memiliki kemampuan sosial dan aktif berinteraksi dengan masyarakat untuk memahami jenis usaha serta produk yang dijalankan.
“Kalau bisa digabunglah, ada orang yang paham secara ilmiah dan punya kemampuan secara akademik, yang pasti secara sosial. Makanya aktif di lapangan, tahu orang jualan apa saja di mana saja. Nah, ini tidak mungkin semuanya yang ngurus,” ujar Romo.
Menurut Romo, pemahaman terhadap kondisi pelaku usaha menjadi bagian penting dalam pendampingan. Pendamping perlu mengetahui beragam aktivitas usaha masyarakat agar layanan yang diberikan dapat menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
Keterlibatan Perempuan dalam Pendampingan Halal
Selain membahas pelatihan dan kemampuan akademik, Romo menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses pendampingan halal. Ia menyebut terdapat aspek tertentu dalam proses memastikan kehalalan yang membutuhkan peran perempuan.
“Untuk bisa memastikan kehalalan itu ada mungkin satu hal-hal yang spesifik perempuan. Maka harus ada perempuan,” lanjutnya.
Keterlibatan perempuan menjadi salah satu hal yang dibahas dalam penguatan kompetensi pendamping halal. Peran tersebut berkaitan dengan kebutuhan pendampingan terhadap kondisi tertentu dalam proses memastikan kehalalan produk.
Gus Subhan menyampaikan bahwa pendamping halal memiliki peran penting dalam memperluas layanan sertifikasi halal di masyarakat. Ia menilai Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam sertifikasi halal, tetapi capaian sertifikasi halal di daerah tersebut masih perlu ditingkatkan.
“Sumatera Utara ini memiliki potensi yang sangat besar sertifikasi halal. Kalau menurut data, Sumatera Utara ini termasuk yang tertinggal dari perolehan sertifikasi halalnya, sementara potensinya sangat besar,” kata Gus Subhan.
80 Persen Pendamping Berprestasi Disebut Perempuan
Gus Subhan juga menyampaikan tingginya keterlibatan perempuan dalam pendampingan halal di Indonesia. Menurut dia, sebagian besar pendamping halal merupakan perempuan. Ia juga menyebut banyak pendamping perempuan memiliki kinerja baik dalam mendampingi pelaku usaha.
“Delapan puluh persen pendamping halal itu yang paling berprestasi adalah ibu-ibu. Delapan puluh persen dari 116 ribu pendamping halal seluruh Indonesia itu ibu-ibu. Dan itu yang paling berhasil karena gerakan-gerakan mereka itu cepat sekali,” ujar Gus Subhan.
Data yang disampaikan Gus Subhan menunjukkan bahwa perempuan memiliki kontribusi besar dalam layanan pendampingan halal. Karena itu, pembahasan mengenai penguatan kompetensi pendamping tidak hanya mencakup pelatihan berbasis daerah dan kemampuan akademik, tetapi juga kebutuhan untuk memastikan keterlibatan perempuan dalam proses pendampingan.
Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendukung perluasan layanan sertifikasi halal, terutama di daerah yang memiliki potensi besar tetapi capaian sertifikasi halalnya masih perlu ditingkatkan, seperti Sumatera Utara.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.














