Headline.co.id, Jombang ~ Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyayangkan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pembebasan bersyarat tersebut berlaku sejak 20 Agustus 2025 dan kembali disoroti Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Romo Syafi’i menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk meminta penjelasan mengenai proses dan dasar pemberiannya. Di sisi lain, Kemenag akan mengevaluasi kembali status kelembagaan serta sistem perlindungan santri di pesantren tempat perkara itu terjadi.
Romo Syafi’i menegaskan, kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh ditoleransi. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Romo Syafi’i.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kemenag Tak Berwenang Cabut Pembebasan Bersyarat
Romo Syafi’i menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan dan bukan pembebasan murni. Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, atau mencabut pembebasan bersyarat.
Kewenangan mengenai proses dan pemberian pembebasan bersyarat berada dalam ranah pemasyarakatan. Karena itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan atas aspek tersebut.
Namun, Kemenag tetap berkepentingan memastikan pesantren memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan dan keselamatan santri. Hal itu berkaitan dengan kewenangan Kemenag dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren.
“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” tegas Romo Syafi’i.
Menurut dia, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang harus menjadi ruang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis. Otoritas keagamaan, kata dia, tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Status Pesantren di Jombang Akan Diverifikasi
Karena perkara tersebut terjadi pada 2022, Romo Syafi’i akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan dan penyelenggaraan pesantren tempat perkara berlangsung di Jombang, Jawa Timur.
Verifikasi itu akan mencakup status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.
“Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri.”
Selain status kelembagaan, Ditjen Pesantren diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri.
Jika ditemukan ketidaksesuaian pada aspek yang menjadi kewenangan Kementerian Agama, langkah akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun aspek yang berada di luar kewenangan Kemenag, termasuk proses dan pemberian pembebasan bersyarat, akan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga yang berwenang.
Perlindungan Santri Diperkuat Lintas Sektor
Kemenag juga akan memperkuat perlindungan santri melalui koordinasi lintas sektor. Koordinasi tersebut melibatkan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Langkah itu ditujukan agar pencegahan, penanganan, pendampingan korban, dan tindak lanjut laporan berjalan secara terpadu.
Romo Syafi’i mengingatkan agar tidak ada pihak yang meminta korban diam demi menjaga nama baik lembaga.
“Jangan pernah meminta korban diam demi menjaga nama baik lembaga. Nama baik pesantren dibangun dengan keberanian menegakkan kebenaran, melindungi korban, dan memperbaiki sistem.”
Ia menegaskan, pesantren harus menjadi benteng moral sekaligus benteng perlindungan bagi santri. Perlindungan terhadap santri, kata dia, merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
“Perlindungan terhadap santri adalah harga mati. Kepercayaan publik terhadap pesantren harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Negara hadir sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan setiap santri dapat belajar, tumbuh, dan menuntut ilmu dalam lingkungan yang aman dan bermartabat,” tandasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















