Headline.co.id, Jakarta ~ Persoalan infertilitas mulai mendapat perhatian dalam kebijakan kependudukan Indonesia setelah lebih dari lima dekade program Keluarga Berencana (KB) berfokus pada pengendalian kelahiran. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) mendorong penguatan edukasi, akses layanan medis, dan pendampingan psikologis bagi pasangan yang mengalami kesulitan memperoleh keturunan. Kebijakan itu disampaikan Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (Deputi III) Kemendukbangga/BKKBN Wahidin saat membuka webinar “Infertilitas Bukan Akhir Harapan: Mengenali Penyebab dan Solusi Bersama” di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Langkah tersebut diperlukan karena sekitar 4-6 juta pasangan berpotensi menghadapi persoalan kesuburan berdasarkan jumlah pasangan usia subur (PUS) dan perkiraan prevalensi infertilitas.
Wahidin mengatakan, Indonesia memiliki sekitar 46 juta PUS dari total sekitar 286 juta penduduk dan 76 juta keluarga. Dengan perkiraan prevalensi infertilitas sebesar 10-15 persen dari jumlah PUS, jumlah pasangan yang berpotensi mengalami gangguan kesuburan berada pada kisaran 4-6 juta pasangan.
“Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 46 juta PUS dari total sekitar 286 juta penduduk dan 76 juta keluarga. Dengan perkiraan prevalensi infertilitas sebesar 10-15 persen dari jumlah PUS, terdapat sekitar 4-6 juta pasangan yang berpotensi menghadapi persoalan kesuburan,” ujar Wahidin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Infertilitas membutuhkan layanan medis dan psikologis
Menurut Wahidin, besarnya jumlah pasangan yang berpotensi menghadapi persoalan kesuburan menunjukkan pentingnya layanan yang dapat menyediakan informasi dan penanganan secara tepat. Pemerintah perlu memastikan pasangan memperoleh informasi akurat, akses konsultasi, serta rujukan medis maupun psikologis sejak dini.
Persoalan infertilitas juga tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik. Pasangan yang menghadapi masalah kesuburan dapat membutuhkan pendampingan psikologis karena tekanan yang muncul tidak terlepas dari pengalaman dan kondisi mental mereka.
Wahidin menekankan, penyebab infertilitas harus ditentukan berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan yang jelas. Dengan cara itu, pasangan dapat memperoleh penanganan yang sesuai dengan kondisi medis masing-masing.
Pemeriksaan juga tidak semestinya hanya dibebankan kepada perempuan. Sekitar 50 persen kasus infertilitas berkaitan dengan faktor pria. Karena itu, pemeriksaan terhadap suami dan istri secara bersama-sama diperlukan untuk mengetahui penyebab gangguan kesuburan.
Penekanan tersebut sekaligus menjadi upaya mengurangi stigma yang selama ini kerap diarahkan kepada perempuan ketika pasangan belum memperoleh keturunan. Faktor pria, menurut bahan kebijakan yang disampaikan Kemendukbangga/BKKBN, memiliki kontribusi signifikan dalam kasus infertilitas.
Arah kebijakan kependudukan semakin beragam
Perhatian terhadap infertilitas menjadi bagian dari perubahan arah kebijakan kependudukan Indonesia. Selama lebih dari lima dekade, program KB berfokus pada pengendalian kelahiran dan telah menurunkan Total Fertility Rate (TFR), atau rata-rata jumlah anak yang dilahirkan seorang perempuan, dari 5,6 anak menjadi 2,13 anak secara nasional.
Perubahan itu juga terlihat di tingkat daerah. Saat ini, enam provinsi memiliki TFR di bawah 2. Selain itu, sekitar 19 persen dari 514 kabupaten/kota tercatat memiliki TFR di bawah 2,1.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kependudukan Indonesia semakin beragam. Keberhasilan pengendalian kelahiran tetap perlu dipertahankan untuk menjaga keseimbangan demografi. Pada saat yang sama, terdapat pasangan yang membutuhkan dukungan ketika menghadapi persoalan kesuburan.
Dalam konteks itu, Kemendukbangga/BKKBN mendorong agar pembangunan keluarga tidak hanya dipahami dari aspek pengendalian kelahiran. Pembangunan keluarga juga mencakup kemampuan negara memberikan dukungan terhadap kebutuhan keluarga, termasuk melalui informasi, konsultasi, dan akses layanan terkait infertilitas.
Edukasi infertilitas harus menjangkau daerah terpencil
Penguatan layanan infertilitas tidak hanya ditujukan bagi masyarakat di perkotaan. Informasi mengenai kesehatan reproduksi dan masalah kesuburan juga perlu dapat diakses masyarakat di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.
Petugas lapangan dinilai memiliki peran penting untuk memperluas jangkauan edukasi. Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), bidan desa, dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dapat memberikan pemahaman awal serta membantu mengarahkan masyarakat menuju fasilitas kesehatan yang sesuai.
Melalui pendekatan tersebut, pasangan diharapkan tidak hanya mengetahui informasi mengenai masalah kesuburan, tetapi juga memahami langkah yang dapat ditempuh ketika membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut.
Pemerintah menempatkan keputusan mengenai pembentukan keluarga sebagai ranah privat pasangan. Negara hadir dengan menyediakan informasi, memfasilitasi konsultasi, dan membuka akses terhadap layanan yang dibutuhkan, sedangkan pilihan keluarga tetap berada pada pasangan masing-masing.
Pilihan itu dapat berupa upaya memperoleh keturunan melalui penanganan medis, mengasuh anak melalui proses adopsi, atau memutuskan membangun keluarga tanpa anak.
“Apa pun yang kemudian menjadi pilihan, apakah misalnya suami istri dengan anak biologis maupun bukan, apakah kemudian memutuskan bahkan tanpa anak, saya kira ini semua pilihan yang harus kita hormati,” kata Wahidin.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















