Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menandatangani kesepakatan bersama antar-daerah dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait replikasi dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan, Senin (21/9/2026). Penandatanganan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan. Kerja sama ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemanfaatan sistem digital tersebut ditujukan untuk mempercepat integrasi data pertanahan dan perpajakan di Kabupaten Parigi Moutong.
Replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan
Kerja sama Pemkab Parigi Moutong dan Pemkot Tangerang Selatan disusun melalui penandatanganan kesepakatan bersama antar-daerah serta perjanjian kerja sama. Pemkab Parigi Moutong akan melakukan replikasi dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan yang telah digunakan di Kota Tangerang Selatan.
Sistem tersebut dimanfaatkan untuk mempercepat implementasi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keterhubungan data di bidang pertanahan dan perpajakan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain integrasi NIB dan NOP, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemanfaatan sistem digital dilakukan dengan mengacu pada sistem yang disebut telah teruji keberhasilannya di Kota Tangerang Selatan.
Upaya Memperbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid mengatakan, replikasi inovasi daerah tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Tentunya Pemkab menaruh harapan besar. Melalui replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan ini, kami dapat meningkatkan akurasi data di bidang perpajakan dan pertanahan secara menyeluruh di Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Abdul.
Menurut Abdul, penerapan sistem tersebut diharapkan dapat membantu Pemkab Parigi Moutong meningkatkan akurasi data. Data yang lebih akurat di bidang perpajakan dan pertanahan menjadi salah satu tujuan utama dari replikasi sistem yang dilakukan melalui kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan.
Kehadiran delegasi Pemkab Parigi Moutong dalam penandatanganan kerja sama itu disebut sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti arahan KPK RI dan Kementerian ATR/BPN. Arahan tersebut menjadi bagian dari dasar pelaksanaan replikasi dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.
Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Publik
Abdul menegaskan, sistem yang terintegrasi diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik. Sistem tersebut juga diharapkan mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan kerja sama ini, Pemkab Parigi Moutong menempatkan integrasi data perpajakan dan pertanahan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Replikasi sistem dari Kota Tangerang Selatan menjadi sarana untuk mendukung proses validasi data dan pengelolaan informasi secara digital.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Abdul didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Inspektorat Daerah, serta Ketua Bidang I TP-PKK.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















