Headline.co.id, Gorontalo ~ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Gorontalo, Sabtu (19/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil aktivitas perusahaan sekaligus memverifikasi potensi pajak daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendataan, pembinaan, dan penyesuaian kewajiban pajak sesuai ketentuan.
Perusahaan yang dikunjungi meliputi PT Tri Jaya Tangguh (PMA), PT Pabrik Gula Gorontalo, PT Tri Palma Nusantara, PTM Hexa Jaya Abafi, PT Agro Palma Khatulistiwa, dan PT Trans Continent.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan, kunjungan lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi perusahaan dan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dari kunjungan kemarin kami menemukan masih terdapat sejumlah potensi yang perlu ditindaklanjuti, baik terkait kendaraan operasional, penggunaan bahan bakar, pemanfaatan air permukaan, maupun alat berat,” ujar Danial.
Verifikasi Kendaraan dan Pajak Bahan Bakar
Salah satu temuan yang menjadi perhatian Bapenda Gorontalo adalah penggunaan kendaraan operasional perusahaan dengan nomor polisi dari luar wilayah kode DM. Bapenda akan melakukan pendataan serta verifikasi lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut.
Selain itu, Bapenda mendorong penyesuaian administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data dan penelusuran potensi pajak daerah yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan.
Pada sektor bahan bakar, Bapenda akan mencocokkan data pembelian dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) perusahaan dengan data dari penyalur BBM. Pemadanan data itu dilakukan untuk memastikan kewajiban Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah dipenuhi secara tepat.
Penyalur BBM yang memenuhi ketentuan selanjutnya akan diarahkan untuk memenuhi kewajiban administrasi sebagai Wajib Pungut (WAPU) PBBKB pada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pemanfaatan Air Permukaan Dipantau
Bapenda bersama BWS Sulawesi II Gorontalo juga melakukan verifikasi terhadap pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan. Perusahaan yang telah menggunakan flowmeter didorong agar data volume pemakaian air dapat diakses secara akurat.
Apabila memungkinkan secara teknis, data tersebut diharapkan dapat dipantau secara real time. Dengan demikian, penghitungan pemanfaatan air tidak hanya bergantung pada laporan manual dari perusahaan.
“Dengan data flowmeter yang dapat diakses, pemakaian air dapat diketahui secara lebih akurat dan tidak hanya bergantung pada laporan manual. Kita ingin data pemanfaatan air semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Danial.
Verifikasi pemanfaatan air permukaan menjadi bagian dari pendataan Pajak Air Permukaan (PAP). Bapenda menilai ketersediaan data yang akurat penting untuk memastikan pengelolaan dan pemenuhan kewajiban pajak berjalan secara transparan.
Data Alat Berat Jadi Dasar Penetapan Pajak
Dalam kunjungan tersebut, perusahaan juga diminta menyampaikan data lengkap setiap unit alat berat yang dimiliki atau dikuasai. Data yang diperlukan mencakup jenis, merek, tipe, tahun pembuatan, status kepemilikan atau penguasaan, serta lokasi operasional alat berat.
Data itu akan digunakan Bapenda untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penetapan Nilai Jual Alat Berat (NJAB).
Setelah NJAB ditetapkan sesuai ketentuan dan menjadi dasar pengenaan pajak, Bapenda akan menindaklanjutinya melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Alat Berat (PAB). Tarif pajak mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Danial menegaskan, kegiatan bersama JPN Kejati Gorontalo dan BWS Sulawesi II Gorontalo tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Menurut dia, proses tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki basis data, membangun kepatuhan, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Semangat kita adalah pendataan, verifikasi dan pembinaan. Potensi yang ada harus kita pastikan datanya terlebih dahulu, kemudian dihitung dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dengan sinergi Bapenda, JPN Kejati, BWS dan pelaku usaha, kita berharap seluruh potensi PAD dapat dikelola secara optimal, transparan dan berkeadilan,” kata Danial.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















