Headline.co.id, Gresik ~ Pemerintah Kabupaten Gresik menyiapkan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dengan melibatkan masyarakat untuk memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial. Program tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Rabu (16/9/2026). Pelibatan warga dilakukan melalui agen Perlinsos yang membantu pendataan, pengusulan bantuan, serta penyampaian sanggahan terhadap penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan.
Langkah ini ditempuh karena Pemkab Gresik ingin memastikan warga yang membutuhkan dapat masuk dalam sistem perlindungan sosial, sementara data penerima bantuan tetap diperbarui sesuai kondisi masyarakat. Agen Perlinsos akan berasal dari organisasi kemasyarakatan, kader, pendamping sosial, aparatur pemerintah daerah, serta mitra yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Perlinsos Digital Gresik Libatkan Jaringan Masyarakat
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, organisasi masyarakat memiliki jaringan hingga tingkat bawah yang dapat membantu pemerintah menemukan warga rentan yang belum tercatat dalam sistem perlindungan sosial.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami berharap agen yang dipilih benar-benar memiliki rasa tanggung jawab dan memahami kondisi masyarakat di lingkungannya. Jangan sampai warga yang memang membutuhkan justru belum masuk data,” kata Alif dalam rapat koordinasi Program Perlindungan Sosial Digital.
Dalam skema Perlinsos Digital, agen memiliki dua fungsi utama. Pertama, membantu warga yang membutuhkan agar masuk dalam proses pendataan dan pengusulan bantuan sosial. Kedua, menyampaikan sanggahan apabila menemukan penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan.
Meski demikian, agen tidak berwenang menentukan kelayakan penerima bantuan. Proses penentuan tetap dilakukan melalui mekanisme formal pemerintah sesuai kewenangan instansi terkait.
“Prinsipnya harus objektif, bukan subjektif. Agen bukan penentu kelayakan penerima bantuan. Agen membantu pendataan, memberikan informasi, mendampingi masyarakat, dan menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme,” ujar Alif.
Data Penerima Bansos Menjadi Fokus Pemutakhiran
Pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perangkat daerah terkait tetap menjalankan kewenangan dalam pendataan dan verifikasi. Agen juga diminta tidak menarik pungutan ataupun menjanjikan bantuan kepada masyarakat.
Edukasi dan pendampingan menjadi bagian dari pelaksanaan program agar warga memahami prosedur yang berlaku. Keterlibatan agen tidak berarti menjamin seseorang akan menerima bantuan sosial.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemkab Gresik, terdapat 168.909 keluarga atau 530.455 jiwa yang masuk kelompok Desil 1 sampai Desil 4. Pada periode Juli–September 2026, sebanyak 47.048 keluarga tercatat menerima Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan 64.695 keluarga menerima bantuan Sembako.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran. Dengan demikian, intervensi perlindungan sosial dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan diarahkan secara lebih tepat.
“Yang ingin kita lakukan adalah memperbaiki data bersama-sama. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kami meminta kolaborasi seluruh pihak agar data kemiskinan semakin akurat dan bantuan sosial semakin tepat sasaran,” kata Alif.
Gresik Masuk Uji Coba Tahap Kedua
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal pembentukan tim pelaksana Perlinsos lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan agen Perlinsos di tingkat masyarakat.
Gresik termasuk dalam 114 kabupaten/kota yang menjadi lokasi tahap kedua uji coba Perlinsos Digital. Program ini dikembangkan untuk mendorong perlindungan sosial dengan data yang lebih terintegrasi dan akses pendataan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Output yang kami harapkan adalah terbentuknya tim pelaksana lintas OPD dan agen Perlinsos. Melalui agen inilah masyarakat yang membutuhkan dapat dibantu untuk masuk dalam proses pendataan dan pengusulan bantuan sosial,” kata Ummi.
Sasaran program mencakup keluarga rentan dan berpenghasilan rendah, warga yang belum terdaftar IKD, penerima bantuan yang tidak lagi memenuhi kriteria, serta warga miskin yang belum memiliki IKD.
Tahapan Pelaksanaan Perlinsos Digital
Tahapan berikutnya meliputi pembentukan tim percepatan pendataan penduduk miskin, peningkatan pendaftaran IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sosialisasi kepada masyarakat, serta bimbingan teknis bagi agen.
Pembentukan tim dijadwalkan berlangsung pada September, sedangkan bimbingan teknis agen dilaksanakan pada Oktober 2026. Melalui skema tersebut, partisipasi masyarakat ditempatkan sebagai pelengkap sistem pendataan formal pemerintah.




















