Headline.co.id, Menteri Komunikasi Dan Digital ~ Meutya Hafid, menekankan pentingnya pengendalian penggunaan ruang digital bagi anak-anak dalam acara KUPAS (Kumpul TUNAS) yang berlangsung di SMPN 1 Jakarta pada Kamis, 30 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, Meutya mengingatkan para siswa mengenai dampak negatif dari penggunaan layar yang berlebihan. “Kalau 5 jam habis di layar, kapan waktunya belajar dan berprestasi?” ujarnya, mengingatkan siswa akan pentingnya manajemen waktu.
Ruang digital, menurut Meutya, menyimpan berbagai risiko nyata bagi anak, mulai dari penipuan hingga paparan konten berbahaya. Pemerintah telah mengambil langkah tegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini bertujuan untuk menunda akses ke platform berisiko agar anak-anak dapat tumbuh dengan fokus dan aman, serta siap menghadapi dunia digital di waktu yang tepat.
Meutya juga menyoroti tingginya durasi penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, yang bisa mencapai lebih dari lima jam per hari. Kondisi ini, menurutnya, dapat mengganggu fokus belajar dan perkembangan karakter anak. “Adik-adik harus menurunkan screentime-nya, ini untuk masa depan semua. Saatnya adik-adik sibuk mencari prestasi, ikut organisasi, ikut olahraga, sibuk bersosialisasi dengan teman-teman dan guru,” tambahnya.
Dalam dialog interaktif, sejumlah siswa berbagi pengalaman terkait risiko digital yang mereka hadapi. Salah satu siswa menceritakan kasus penipuan dalam transaksi akun game, sementara yang lain berbagi tentang paparan konten tidak pantas dari nomor tak dikenal melalui pesan instan. Meutya menegaskan bahwa pengalaman-pengalaman ini merupakan gambaran nyata ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital saat ini.
Indonesia menghadapi tantangan serius, termasuk tingginya angka kekerasan seksual berbasis online, yang menempatkan pelindungan anak sebagai prioritas mendesak. “Kasus-kasus ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah meminta platform untuk menunda akses anak untuk membuat akun ke media sosial sampai usia 16 tahun. Kita harapkan kalian bisa mengerti bahwa Presiden, Komdigi, dan DPR akan mengawasi pelaksanaan aturan ini untuk kebaikan generasi dan tunas bangsa ke depan,” jelas Meutya.
Meutya juga mengapresiasi kebijakan SMPN 1 Jakarta yang membatasi penggunaan ponsel selama jam sekolah. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan produktif. “Langkah SMPN 1 Jakarta ini kami apresiasi, karena memang kami harapkan anak-anak ketika sekolah bisa fokus, bisa asik dengan teman-temannya, bukan asik dengan handphone,” tuturnya.
Kegiatan KUPAS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya pelindungan anak di ruang digital. Dengan kolaborasi pemerintah, sekolah, dan keluarga, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, tangguh, dan siap menghadapi tantangan masa depan.





















