Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) kini menjadi satu-satunya pintu untuk perizinan pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Lembaga yang ingin beroperasi sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) atau nazir wakaf uang harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, kelembagaan, kompetensi, dan tata kelola sebelum mendapatkan izin resmi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya legalitas dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf. “Legalitas harus dipublikasikan agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut resmi,” ujar Waryono saat menyerahkan surat keputusan izin kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Mekanisme satu pintu ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola lembaga pengelola zakat dan wakaf. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengarahkan agar pengelolaan zakat dan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Waryono menambahkan, “Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.”
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Untuk menjadi LKS Penerima Wakaf Uang, lembaga keuangan syariah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki legalitas sebagai badan hukum, kantor operasional di Indonesia, bergerak di bidang keuangan syariah, dan memiliki fungsi menerima titipan atau wadi’ah. Selain itu, lembaga harus memiliki minimal dua sumber daya manusia bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pengelolaan wakaf, serta bukti kerja sama dengan nazir.
Proses pengajuan izin dimulai dengan permohonan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dilengkapi berbagai dokumen seperti anggaran dasar, profil perusahaan, dan dokumen kerja sama dengan nazir. Setelah dokumen lengkap, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan verifikasi dan meminta saran dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Penetapan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan rekomendasi BWI.
Nazir berbentuk badan hukum juga harus melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan. Mereka harus memenuhi persyaratan legalitas, kemampuan teknis dan administratif, serta kesiapan program pengelolaan wakaf. Proses pendaftaran dimulai dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan melibatkan pemeriksaan dokumen oleh Kemenag dan uji kelayakan oleh BWI. Hasil pemeriksaan dan uji kelayakan menjadi dasar penetapan pendaftaran nazir wakaf uang.















