Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Berbeda dari Sebelumnya, Begini Sistem Kerja ASN Saat New Normal

Fajar by Fajar
6 years ago
in Berita, Nasional
414 8
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Terkait dengan rencana New Normal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 29 Mei 2020.

baca juga: Menag Menegaskan Panduan Rumah Ibadah Bukan Berbasis Zona

You might also like

Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian Dana TKD oleh Presiden Prabowo

Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian Dana TKD oleh Presiden Prabowo

11 January 2026
Pengembalian Dana TKD Aceh Diharapkan Mempercepat Pemulihan Pascabencana

Pengembalian Dana TKD Aceh Diharapkan Mempercepat Pemulihan Pascabencana

11 January 2026

Pada aturan tersebut, sistem kerja ASN akan berbeda dengan sistem kerja biasanya yakni dengan dengan mengedepankan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Surat edaran tersebut senada dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menyampaikan pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.

baca juga: Bongkar JPO di Tol Cikampek KM 10+550, Jasa Marga Lakukan Rekayasa Buka Tutup Lajur

Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Surat edaran KemenpanRB ini sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintah untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Berdasarkan surat edaran KemenpanRB tersebut nantinya ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah/tempat tinggal. Maka dari itu Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah/tempat tinggal.

baca juga: Kemenhub Perpanjang Masa Larangan Mudik Hingga 7 Juni 2020

Saat menentukan pegawai yang bekerja di rumah harus mempertimbangkan di antaranya jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai. Sementara untuk wilayah yang menerapkan PSBB maka pegawai bekerja di rumah secara penuh.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, dan memperhatikan jarak aman dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai dengan protokol kesehatan.

baca juga: New Normal, Menag Terbitkan Surat Edaran Aturan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah, Cek Selengkapnya Disini

Tags: Cara Kerja ASN New NormalNew Normal ASN
Fajar

Fajar

Related Stories

Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian Dana TKD oleh Presiden Prabowo

Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian Dana TKD oleh Presiden Prabowo

by Wawan
11 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas keputusan mengembalikan dana Transfer ke...

Pengembalian Dana TKD Aceh Diharapkan Mempercepat Pemulihan Pascabencana

Pengembalian Dana TKD Aceh Diharapkan Mempercepat Pemulihan Pascabencana

by Fajar
11 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh...

Menkeu Dorong Pemda Aceh Segera Gunakan Anggaran untuk Pemulihan

Menkeu Dorong Pemda Aceh Segera Gunakan Anggaran untuk Pemulihan

by wahyu
11 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau pemerintah daerah di Aceh untuk segera membelanjakan anggaran yang tersedia...

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Keamanan Publik

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Keamanan Publik

by Lia
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memutus sementara akses aplikasi...

Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi truk engkel yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di Jalan Parangtritis, Tembi, Sewon, Bantul, Minggu (11/1/2026). Insiden ini melibatkan tiga kendaraan dan menyebabkan satu pengemudi mengalami patah kaki serta beberapa penumpang luka ringan.

Tabrakan Beruntun di Jalan Parangtritis Bantul, Sopir Truk Patah Kaki dan Lima Penumpang Luka Ringan

by Hendrawan
11 January 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Parangtritis, tepatnya di utara Traffic Light Tembi,...

Evakuasi mobil Toyota Fortuner yang terperosok ke kebun warga usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Imogiri–Dlingo, Wukirsari, Bantul

Fortuner Terperosok ke Kebun Warga di Imogiri Bantul, Diduga Sopir Alami “Blenk Sesaat”

by Hendrawan
11 January 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Sebuah mobil Toyota Fortuner mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Imogiri–Dlingo, tepatnya di Dusun Kedungbueng RT...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

‘BUMN Untuk Indonesia’ Slogan Baru Kementerian BUMN

14 April 2020
Proyeksi Peningkatan Kebutuhan Ikan untuk Program MBG

Proyeksi Peningkatan Kebutuhan Ikan untuk Program MBG

25 November 2025
Polda Sumatera Utara Gunakan Anjing Pelacak untuk Temukan Korban Banjir dan Longsor

Polda Sumatera Utara Gunakan Anjing Pelacak untuk Temukan Korban Banjir dan Longsor

2 December 2025
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya selepas melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo di Istana Negara

Presiden Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Utamakan Penyelesaian BTS

17 July 2023
UMKM Bambu Indonesia Tembus Pasar Global, Berkat Pemberdayaan BRI

Pemberdayaan BRI Antarkan UMKM Bambu Indonesia Go Internasional

9 September 2024

62 Suspect Virus Corona di Indonesia Negatif, Jokowi Bersyukur dan Beri Apresiasi

11 February 2020
Ilustrasi pemukulan dan kekerasan fisik

Kasus Perusakan dan Pemukulan di SPBU Sleman: Polisi Terus Lakukan Pendalaman

11 September 2023

Artikel Terbaru

Desa Wisata Trayu Kendal

Desa Wisata Trayu Kendal, Pesona Alam Pedesaan dengan Terapi Ikan dan Kuliner Murah Meriah

11 January 2026
Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian Dana TKD oleh Presiden Prabowo

Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian Dana TKD oleh Presiden Prabowo

11 January 2026
Pengembalian Dana TKD Aceh Diharapkan Mempercepat Pemulihan Pascabencana

Pengembalian Dana TKD Aceh Diharapkan Mempercepat Pemulihan Pascabencana

11 January 2026
Menkeu Dorong Pemda Aceh Segera Gunakan Anggaran untuk Pemulihan

Menkeu Dorong Pemda Aceh Segera Gunakan Anggaran untuk Pemulihan

11 January 2026
Sumur Bor Kapolda Aceh Jadi Solusi Air Bersih Bagi Warga Aceh Tengah

Sumur Bor Kapolda Aceh Jadi Solusi Air Bersih Bagi Warga Aceh Tengah

11 January 2026
Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Keamanan Publik

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Keamanan Publik

11 January 2026
Manchester City Raih Kemenangan Telak 10-1 atas Exeter City di Piala FA

Manchester City Raih Kemenangan Telak 10-1 atas Exeter City di Piala FA

11 January 2026

Popular Story

  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.