HeadLine.co.id (Jakarta) – Ibu Kota Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat yang melanggar aturan tersebut diberi sanksi menyapu trotoar dengan mengenakan rompi warna oranye.
Baca juga: Polda Aceh Pastikan Mengusut Tuntas Kasus Dua Oknum Polisi Penganiaya Seorang Pria Gangguan Jiwa
Dalam akun Instagram resmi Suku Dinas Kominfotik Jakarta Timur @kominfotik_jt, disebutkan petugas gabungan dari Kecamatan Ciracas memantau check point PSBB di Jalan Raya Bogor, tepatnya di Gudang Air. Mereka mengecek para warga yang melanggar PSBB.
Baca juga: Dorong Pelaksanaan “Normal Baru”, 340 Ribu Pasukan TNI Polri Dikerahkan di Tempat Umum
Sementara itu, Camat Ciracas, Mamad, mengatakan pemantauan tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Mamad juga mengatakan pemantauan check point juga dilakukan penegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Pemprov DKI Jakarta
“Para pelanggar kita buat sanksi sosial dengan menyapu trotoar, agar nantinya para pelanggar bisa tertib melaksanakan PSBB,” ujar Mamad pada Selasa (26/5/2020).
Mamad menambahkan pelaksanaan pemeriksaan di check point berlangsung kondusif. Para pelanggar disebut mengakui kesalahan dan petugas pun melakukan penindakan secara persuasif.
Baca juga: Menkes Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan, Begini Aturannya?
“Semoga wabah cepat bisa diatasi dan masyarakat dapat melakukan aktifitas normal kembali,” ujarnya.