Headline.co.id, Blora ~ Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengadakan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai tembakau pada Selasa (23/6/2026). Acara ini melibatkan Forum Jurnalistik Muda Blora (FJMB) dan bertempat di ruang pertemuan dinas setempat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di kalangan pemuda dan masyarakat luas.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho, mengajak anggota FJMB untuk berperan aktif di era digital. “Pemuda diharapkan tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga agen perubahan. Menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi positif dan edukatif,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya peran pemuda dalam membantu masyarakat memahami bahaya dan kerugian negara akibat cukai ilegal.
Martin Prastowo, Penyuluh Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Kudus, menjelaskan bahwa pihaknya bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelasnya. Martin juga menyoroti pentingnya melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang berbahaya.
Peran Pemuda dalam Pengawasan Rokok Ilegal
Anggota FJMB diharapkan dapat menjadi filter hoaks dengan menyaring berita sebelum dibagikan di media sosial. “Melalui pemahaman yang baik, jurnalis muda diharapkan mampu mengedukasi lingkungan terdekat dengan humanis dan bijak,” tambah Pratikto.
Martin juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok polos yang tidak ditempeli pita cukai resmi, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai Kudus.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Emmanuel Deady Christantyo dari Biro Perekenomian Setda Provinsi Jawa Tengah menjelaskan kebijakan umum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). “Tujuannya adalah mengatasi eksternalitas negatif konsumsi rokok dan sebagai bantalan kebijakan CHT,” jelasnya. Ia menyebutkan bahwa alokasi DBH CHT Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 adalah sebesar Rp764.870.938.000,00, mengalami penurunan sebesar 47,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh anggota FJMB, yang aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. (MC Kab. Blora/Teguh).



















