Headline.co.id, Jakarta ~ Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil mengekstradisi Michael Steven, buronan Interpol Red Notice asal Indonesia, dari Kerajaan Maroko. Ekstradisi ini dipimpin oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., dan merupakan hasil kerja sama Polri, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Maroko. Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan NCB Interpol Indonesia. Permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia disetujui oleh Pemerintah Maroko pada 12 Juni 2026.
Michael Steven merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian bagi investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Proses Ekstradisi dan Kerja Sama Internasional
Proses serah terima Michael Steven dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya ia tiba di Indonesia pada 21 Juni 2026. Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyatakan bahwa keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional dan menindak tegas pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri ke luar negeri. “Ini adalah bukti nyata dari kerja sama internasional yang kuat dan komitmen kami untuk menegakkan hukum,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulisnya pada 22 Juni 2026.
Tindak Lanjut Proses Hukum
Setibanya di Indonesia, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak internasional untuk menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Keberhasilan ekstradisi ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pelaku kejahatan internasional. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas kerja sama internasional guna memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat berlindung di negara lain.




















