Headline.co.id, Jakarta ~ Deddy Sitorus menegaskan bahwa PDI Perjuangan (PDI-P) telah memiliki sikap politik yang jelas dengan berada di luar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Posisi tersebut, menurut Deddy Sitorus, merupakan keputusan resmi organisasi partai yang ditetapkan melalui mekanisme internal dan tidak bisa diintervensi pihak lain.
Pernyataan Deddy Sitorus disampaikan pada Kamis (18/6/2026) sebagai respons atas pernyataan Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid yang meminta PDI-P memperjelas sikap politiknya terhadap pemerintahan. Menurut Deddy, posisi partainya sudah terang dan tidak memerlukan penjelasan tambahan.
Deddy Sitorus menilai keberadaan PDI-P di luar pemerintahan justru diperlukan untuk menjalankan fungsi penyeimbang kekuasaan, terutama ketika mayoritas kursi DPR dikuasai partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah.
“Posisi PDI-P sudah tegas, berada di luar pemerintahan dan menjadi penyeimbang kekuasaan. Kenapa perlu menjadi penyeimbang, karena mayoritas DPR sudah dikuasai oleh partai-partai yang masuk dalam pemerintahan. Kurang terang benderang apa urusan ini bagi dia?” ujar Deddy.
Deddy Sitorus: Sikap Politik PDI-P Merupakan Keputusan Organisasi
Deddy menegaskan bahwa sikap politik PDI-P bukan keputusan yang muncul secara spontan, melainkan hasil dari mekanisme organisasi yang telah ditetapkan melalui kongres, rapat kerja nasional (Rakernas), dan mandat Ketua Umum partai.
Karena itu, ia menilai pihak luar tidak memiliki kewenangan untuk mendesak ataupun mengatur arah politik PDI-P.
“Lebih baik Jazilul urus partainya sendiri daripada ngurusin orang lain. Sikap dan posisi PDI-P itu merupakan keputusan organisasi melalui Kongres, Rakernas dan institusi Ketua Umum sebagai pemegang mandat prerogatif. Jadi, tidak bisa seenaknya kader partai lain mendesak kami untuk melakukan apapun. Memangnya dia siapa?” tegas Deddy.
Menurutnya, seluruh keputusan strategis partai telah melalui proses organisasi yang sah sehingga tidak perlu dipertanyakan kembali oleh pihak lain.
Kritik Pemahaman Oposisi dalam Sistem Presidensial
Selain menyoroti pernyataan Jazilul, Deddy juga mengkritik penggunaan istilah oposisi dalam konteks sistem pemerintahan Indonesia. Ia menilai konsep oposisi secara formal lebih dikenal dalam sistem parlementer dibandingkan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
“Selain itu, mungkin dia perlu menambah literasi lebih banyak soal sistem pemerintahan terutama terkait parlementer vs presidensial. Terminologi oposisi hanya dikenal dalam sistem parlementer yang biasanya terdiri dari dua kubu partai dominan dengan ideologi yang saling bertentangan,” kata Deddy.
Menurut Deddy, Indonesia memiliki karakteristik berbeda karena seluruh partai politik berlandaskan ideologi yang sama, yaitu Pancasila. Perbedaan yang muncul lebih banyak terkait kebijakan turunan, bukan perbedaan ideologi mendasar.
Fungsi Checks and Balances Menjadi Penyeimbang Pemerintahan
Deddy menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial, fungsi yang biasa dijalankan oposisi dalam sistem parlementer bergeser menjadi mekanisme checks and balances yang dijalankan lembaga legislatif.
Ia menilai keberadaan partai di luar pemerintahan merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan kekuasaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Sementara di Indonesia kita menganut sistem presidensial di mana base ideologi hampir seragam, Pancasila. Di mana perbedaan nyaris hanya bersikap kebijakan derivatif. Fungsi oposisi dalam konteks parlementer berpindah menjadi fungsi checks and balances oleh DPR,” tutur Deddy.
Deddy juga mencontohkan praktik serupa yang terjadi di Amerika Serikat. Menurutnya, negara tersebut tidak mengenal terminologi oposisi formal seperti yang berlaku dalam sistem parlementer Inggris.
Atas dasar itu, Deddy menilai permintaan agar PDI-P secara eksplisit menyatakan diri sebagai oposisi tidak relevan dengan sistem pemerintahan presidensial yang berlaku di Indonesia. Bagi PDI-P, posisi berada di luar pemerintahan sekaligus menjalankan fungsi penyeimbang kekuasaan sudah menjadi sikap politik yang jelas dan telah diputuskan secara resmi melalui mekanisme organisasi partai.






















