Headline.co.id, Palangka Raya ~ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya mengadakan kegiatan pendataan dan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan menyasar pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan daerah serta mendorong proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. “Kegiatan ini difokuskan pada pendataan dan penyampaian informasi kepada pelaku usaha yang belum terdaftar agar dapat memahami kewajiban perpajakan daerah serta melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Djoko di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (17/6/2026).
Djoko menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 30 objek usaha yang menjadi sasaran kegiatan ini. Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan edukasi dan pendampingan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah. Dalam pelaksanaannya, petugas menjelaskan besaran tarif pajak sesuai ketentuan dalam peraturan daerah serta memberikan informasi mengenai mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.
Djoko menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan lebih mengutamakan edukasi dan pembinaan agar pelaku usaha memahami pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah. “Kami berharap pelaku usaha yang belum terdaftar dapat segera melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak daerah. Kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Bapenda berharap dapat membangun sinergi yang lebih kuat pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak.



















