Headline.co.id, Serdang Bedagai ~ Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai. Pengajuan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, pada Senin, 15 Juni 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai, Suwanto Nasution, menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Suwanto mengungkapkan bahwa Kabupaten Sergai kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan kali kedelapan berturut-turut sejak 2018 Kabupaten Sergai meraih opini WTP.
Pendapatan daerah Kabupaten Sergai pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1,93 triliun dan terealisasi Rp1,87 triliun, atau sekitar 97,10 persen. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, serta pendapatan daerah lainnya yang sah.
PAD ditargetkan sebesar Rp173,50 miliar dengan realisasi Rp153,31 miliar, mencapai 88,37 persen. Dana transfer terealisasi sebesar Rp1,48 triliun dari target Rp1,49 triliun, atau 98,85 persen. Sementara itu, pendapatan daerah lainnya yang sah melampaui target dengan realisasi Rp31,45 miliar, atau 101,55 persen dari target Rp30,97 miliar.
Dari sisi belanja, Pemkab Sergai menganggarkan Rp1,91 triliun dengan realisasi Rp1,80 triliun, atau sekitar 94,66 persen. Belanja ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja modal yang terkait dengan pembangunan infrastruktur daerah terealisasi sebesar Rp172,01 miliar, atau 96,91 persen dari pagu anggaran. Belanja operasi mencapai Rp1,33 triliun, atau sekitar 95,79 persen.
Pemkab Sergai juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp46,14 miliar yang akan menjadi komponen penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya. Suwanto mengakui masih ada tantangan dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, yang akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah di masa mendatang.
Selain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Sergai juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan tarif dan objek retribusi daerah guna meningkatkan pelayanan publik serta optimalisasi pendapatan asli daerah.
Perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah juga bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah serta memperkuat legitimasi kebijakan fiskal pemerintah daerah. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD, asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan OPD terkait.





















