Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada 11 Juni 2026, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari barang kena cukai ilegal. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).
Penindakan pertama terjadi pada pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Pengemudi berinisial JFR dan kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya. Setelah diperiksa, ditemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai, dengan total 2.912.000 batang rokok.
Setelah penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang juga menimbulkan kecurigaan. Pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, ditemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai, disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang.
“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” jelas Djaka.
Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan. “Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Dalam setiap proses penanganan perkara, Bea Cukai senantiasa mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum terkait. Pada penindakan ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak akan berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Daerah Banten, khususnya melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas), serta Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya.
Atas kasus tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke daerah Sumatra.






















