Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan harapannya agar Undang-undang Polri yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mampu mengakomodasi tugas-tugas kepolisian dalam menghadapi tantangan zaman. “Kita harapkan bahwa undang-undang ini bisa mengakomodir dan kemudian membuat Polri kemudian menjadi lebih fleksibel menghadapi tantangan zaman, justru yang kita hadapi sebaliknya,” ujar Jenderal Sigit dalam acara Rakorwas Kompolnas-Polri 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (9/7/26).
Jenderal Sigit menekankan pentingnya aturan yang memiliki fleksibilitas agar institusi Polri dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan mendukung program pemerintah. Dengan demikian, diharapkan undang-undang tersebut dapat mengakomodasi catatan-catatan dan hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok Polri ke depan.
Selain itu, Jenderal Sigit memastikan bahwa Polri akan tetap beroperasi sesuai dengan koridor sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri. “Di samping juga fleksibilitas menghadapi tantangan ke depan yang juga tentunya memerlukan tambahan beberapa hal yang kemudian bisa membuat Polri bisa menjadi lebih fleksibel untuk mendukung apa yang menjadi program pemerintah,” tambah Kapolri.








