Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korps Lalu Lintas Polri berfokus pada penegakan hukum yang modern dan transparan dengan memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini dirancang untuk mengatasi keresahan masyarakat terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas yang biasanya melibatkan interaksi langsung petugas dan pelanggar. Dengan ETLE, pelanggaran dapat terdeteksi dan diproses secara elektronik tanpa kontak langsung, meningkatkan objektivitas dan mengurangi potensi penyimpangan.
Korlantas Polri mengoptimalkan berbagai perangkat ETLE, termasuk ETLE statis, ETLE Mobile Handheld, dan ETLE Drone Patrol Presisi. Teknologi ini memungkinkan pengawasan yang lebih luas, cepat, dan akurat terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas. ETLE Mobile Handheld memudahkan petugas melakukan penindakan elektronik di berbagai lokasi, sementara ETLE Drone Patrol Presisi dilengkapi teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk pemantauan dari udara dan deteksi pelanggaran secara real time.
Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa transformasi digital melalui ETLE adalah komitmen Polri untuk menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih profesional dan akuntabel. “Pemanfaatan ETLE menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi,” ujarnya. Sistem ini memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan data dan bukti yang terekam, meningkatkan kepercayaan publik.
Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa menjelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri akan memaksimalkan penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi dan ETLE Mobile Handheld untuk mendukung pengawasan dan penindakan pelanggaran secara elektronik. Menurutnya, teknologi ETLE memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan lebih efektif tanpa perlu menghentikan kendaraan atau berinteraksi langsung dengan pengendara.




















