Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyoroti pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, dan pendekatan koordinatif dalam menyelesaikan sengketa lahan TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini disampaikan Safrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan Timur, Rabu (3/6/2026).
Safrizal mengungkapkan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 1960. Pertama, kepastian hukum dan fakta wilayah. Saat ini, secara legalitas dan administrasi negara, TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektar. Namun, di lapangan terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.
“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” tegas Safrizal.
Langkah konkret ke depan, menurut Safrizal, adalah validasi data lapangan dan pemetaan polygon. Kemendagri menekankan pentingnya penyediaan data geospasial yang akurat. Saat ini, tim pusat belum memiliki data koordinat polygon titik-per-titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut. Data koordinat ini sangat dibutuhkan untuk dilakukan overlay dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat.
Jika persoalan belum menemui titik temu, Safrizal mendukung penuh adanya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah secara riil. Melalui integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah, pemerintah berharap hak pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak sosial dan pemukiman warga yang telah menetap selama puluhan tahun.






















