Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyelesaian regulasi baru terkait pengembangan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK) pada akhir Juni 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan produksi migas nasional dan mengurangi ketergantungan impor energi di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa percepatan kerangka regulasi ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika ekonomi global. Menurutnya, peningkatan produksi dalam negeri akan menjadi pelindung utama bagi ketahanan energi nasional dari dampak ketidakpastian mata uang asing.
“SKK Migas berharap kerangka regulasi ini bisa diselesaikan akhir Juni dan diimplementasikan awal Juli. Jika produksi dalam negeri meningkat, kita bisa mengurangi impor dan tidak terpengaruh fluktuasi mata uang,” ujar Yuliot dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa revisi regulasi ini difokuskan untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara. Pemerintah telah memiliki Keputusan Menteri (Kepmen) tentang MNK, namun diperlukan penyesuaian regulasi yang lebih kuat.
“Terdapat beberapa hal yang perlu kami revisi untuk memperkuat dukungan kami ke Pertamina,” ujar Laode. Berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN), pembenahan sektor migas ini mendesak karena konsumsi minyak nasional mencapai sekitar 1,52 juta barel per hari, sementara produksi domestik hanya sekitar 610 ribu barel per hari, memicu defisit besar yang harus ditutupi impor.
Kondisi serupa terjadi di sektor gas, di mana Indonesia diproyeksikan membutuhkan LPG hingga 10 juta ton pada tahun 2026, dengan 7,8 juta ton di antaranya harus diimpor. Tekanan terhadap sektor energi semakin terasa seiring melemahnya nilai tukar rupiah yang turun 17 poin atau 0,09 persen ke posisi Rp18.066 per dolar AS pada Jumat pagi, dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp18.049 per dolar AS.























